Rudi Gunawan lakukan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda
-

BELITUNG TIMUR, anmnews,id -
Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali menorehkan prestasi
dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Belitung
Timur, Selasa (14/01/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti,
S.H.,M.H. telah mengeksekusi uang pengganti dan denda sebesar Rp.
569.651.725(lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu
tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur)
tahun 2021 atas nama terpidana dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H.
Baca Lainnya :
- Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penyebaran Konten Asusila0
- Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan ke Kejaksaan Negeri Beltim0
- Organisasi Advokat Diluar Peradi Adalah Organisasi Advokat yang Sah 0
- DKPA Kongres Advokat Indonesia Angkatan ke 18 Resmi Ditutup 0
- Kejari Belitung Timur Terapkan Aplikasi SPRADIK0
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 16 Mei 2024 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor: 4/PID.TPK/2024/PT BBL tanggal 9 Juli 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 November 2024, dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama”.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Belitung Timur Selasa tanggal 24 Desember 2024.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan
terpidana dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H. membuat surat pernyataan
sanggup melunasi uang pengganti serta membayar denda pada tanggal 13 Januari
2025. Adapun rincian uang pengganti dan denda yang dikenakan kepada terpidana
dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H. yaitu sebagai berikut :
a. Uang pengganti sebesar Rp 369.651.725,00 (tiga
ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua
puluh lima rupiah).
b. Biaya denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Eksekusi itu berlangsung di Kantor BPD Sumselbabel Cabang
Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar disaksikan oleh Bendahara
Penerimaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Hamka Juniawan, S.H.,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti,
S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin, S.H., menyampaikan
kami mengapresiasi langkah terpidana yang telah memenuhi kewajibannya membayar
uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Terpidana tidak hanya dihukum pidana penjara selama 2 (dua)
tahun, pidana denda tapi juga hukuman tambahan berupa uang pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor untuk mengganti
kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga menambahkan
pesan kepada masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korupsi
adalah kejahatan yang merugikan negara dan berimbas kepada kesejahteraan
masyarakat.
Korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial,
politik dan ekonomi Negara. Sehingga kerjasama dan sinergi dalam memberantas
korupsi adalah kunci pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas.
Kami juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama
mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola yang baik di
berbagai bidang.
Dengan dilaksanakannya pembayaran uang pengganti dan denda
ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk terus
menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan
tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur tetap berkomitmen memberikan
pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum dalam
pemberantasan korupsi demi mewujudkan keadilan.
(Arsoyo)
Video Terkait:
