Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penyebaran Konten Asusila
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil
mengungkap Prlaku kasus atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan Wanita
diwilayah hukum Polres Majalengka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra
Novianto,S.I.K.,M.H.,M.S.I., CPHR didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka
AKP Tito Witular,S.E.,M.H mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial Sdr JK telah
melakukan dengan cara membuat rekaman video Asusila. Senin (13/1/2025).
Baca Lainnya :
- Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan ke Kejaksaan Negeri Beltim0
- Organisasi Advokat Diluar Peradi Adalah Organisasi Advokat yang Sah 0
- DKPA Kongres Advokat Indonesia Angkatan ke 18 Resmi Ditutup 0
- Kejari Belitung Timur Terapkan Aplikasi SPRADIK0
- Hadapi Potensi Hidrometeorlogi dan Pilkada serentak 2024, Pemkab Majalengka Adakan Rakor0
Setelah menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19
Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan
Sindang Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Asusila
yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara
Tersangka membuat rekaman video saat Pelaku sedang berhubungan badan dengan
korban menggunakan hanphone miliknya. Ungkap Kapolres AKBP Indra Novianto.
Hasil dari rekaman Video tersebut lalu disebarluaskan dengan
cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang
lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama Pelaku tersebar di
group telegram. Jelas Kapolres.
Ada barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) buah
handphone merk Iphone 8 warna putih (milik Korban). 1 ( satu ) unit Handphone
milik saya merek Iphone 11 warna hitam (Milik Pelaku).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa
mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu
tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap
diproses sesuai dengan UU yang berlaku.
Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman
hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.
( Din.f )
Video Terkait:
