DKPA Kongres Advokat Indonesia Angkatan ke 18 Resmi Ditutup
-

CIREBON, anmnews.id -
Diklat Khusus Profesi
Advokat Angkatan ke 18 di Hotel
Bentani Kota Cirebon resmi ditutup tadi
sore Sabtu (28/11/24) oleh Dewan
Penasehat Kongres Advokat Indonesia
Provinsi Jawa Barat Adv. Mustamid. A.M, S.Pd., S.H., M.H.,
C.L.A. yang juga wakil Dekan Fakultas Syari`ah ISIF Cirebon mewakili Ketua
DPD KAI Provinsi Jawa Barat Adv. Mohamad Lukman Chakim, S.H., M.H. yang berhalangan
hadir karena ada tugas yang tidak bisa diwakilkan Jumat, (28/11/24).
Dalam sambutannya,
Mustamid menjelasakan. Advokat adalah profesi yang sangat mulia atau
terhormat Officium Nobile hendaknya
senantiasa menjaga harkat, martabat organisasi serta menjunjung tinggi etika,
moral dan nilai-nilai kemanusiaan, jadilah Advokat yang profesional
berintgeritas, pungkasnya.
Baca Lainnya :
- Kejari Belitung Timur Terapkan Aplikasi SPRADIK0
- Hadapi Potensi Hidrometeorlogi dan Pilkada serentak 2024, Pemkab Majalengka Adakan Rakor0
- Ketua Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar 0
- Kejari Beltim Tetapkan SL Mantan Direktur Utama BUMD Beltim Menjadi Tersangka Kasus Korupsi0
- Satreskrim Polrer Indramayu Berhasil Ringkus Jambret Sadis0
Masih dikatakan
Mantan Ketua DPC KAI Kabupaten Cirebon periode tahun 2018 sd 2023 yang juga
pemateri pada DKPA ini, menjelaskan, kepada para
peserta setelah selesai mengikuti DKPA yang diselenggarakan sejak tanggal 15 November 2024 – 28 November 2024 masih ada
tahapan berikutnya yang harus ditempuh oleh para peserta yaitu magang selama dua tahun pada Kantor Advokat
yang minimalnya sudah 5 (lima) tahun menjadi Advokat, dan berikutnya akan diajukan sumpah
pada Pengadilan Tinggi Negeri di Bandung dan akan diberikan SK Pengangkatan
sebagai Advokat, menerima Sertifikat Diklat Khusus Profesi Advokat dan menerima
Berita Acara sumpah yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Menurutnya,
terkadang Advokat masih dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum,
padahal kedudukanya sama dan sederajat sama-sama sebagai penegak hukum yaitu
Hakim, Jaksa, Polisia dan Pengacara, dan sebagai advokat dalam melaksanakan
tugas mempunyai Hak Imunitas sebagai disebutkan pada Pasal 16 Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa advokat tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana selama menjalankan
tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.
Lanjut dikatakan
Mustamid, pihaknya merasa bangga kepada yuniornya bisa menyelenggarakan DKPA
sendiri di Cirebon, muda-mudahan ditahun yang akan datang dapat
menyelenggarakan kembali, saya memberikan apresiasi kepada panitia. Pasalnya,
sejak dirinya menjadi Ketua DPC belum terlaksanakan menyelenggarakan DKPA.
Namun dirinya lah sebagai monivator dan penggagas terbentuknya kepengurusan DPC
se-Wilayah 3 Cirebon pada tanggal 13 November 2013 saat itu di Hotel Fatra Jasa
yang dihadiri seluruh advokat.
Sementara Ketua Panita DKPA angkatan ke 18 Adv. Miranti Kusumawardhani, Amd.Keb, S.H., M.Kn. didampingi Mikroji, S.H. Menuturkan, pihaknya dalam penyelenggaraan DKPA telah berusaha semaksimal mungkin untuk yang terbaik baik tempat, maupun konsumsi, serta pemateri antara lain Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. , Ketua Pengadilan Agama Sumber H. Firdaus. S.Ag., M.H., Polres Kota Cirebon diwakili Oleh Wakasat reskrim AKP. Iwa, S.H., M.H., Dr. H. Kuswara Taryono, S,H., M.H. , Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. , Mustamid. A.M., S.Pd., S.H., M.H., C.L.A. , Nunu Sobari, S.H., M.H., Slamet Haryadi, S.H., M.H . (Kasiintel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon) dan lainnya. Tuturnya.
Lanjut dikatakan
Miranti, dirinya menyelenggarakan
DPKA atas mandat dari Ketua DPD KAI
Provinsi Jawa Barat H. Mohamad Lukman Chakim, S.H.. M.H. dan restu dari DPP
jadi tidak usah kawatir legalitasnya, dan Sertifikat DKPA akan dikeluarkan dan
ditanda tangani oleh Presiden KAI Nyi
Jamaliah Lubis, S.H. pihaknya, telah berusaha memberikan yang
terbaik dalam menyelenggarakan
DKPA Angkatan ke 18 ini, dari mulai tempat, konsumsi dan pemateri.
Antara lain Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Mahkamah Konstitusi) ,
Dr.H. Kuswara Taryono, S.H., M.H. (BANI), AKP. IWA, S.H., M.H. (Wakasat reskrim
Polresta Cirebon), Slamet Haryadi,S.H., M.H. (Kasiintel Kejari Kota Cirebon), H.
Firdaus, S.Ag., M.H.
Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. (Pengusaha), Mustamid. A.M, S.H., M.H., C.L.A.
(Akademisi), Dr. Muhamad Subito, S.H., M.H., Nunu Sobari, S.H., M.H. , Jaja Sudjana,
S.AP., M.Si. (Disnakertrans Kota Cirebon) dst.
Namun apabila ada
kekurangan mohon dipermaklum dan In syaa Allah untuk penyelenggaraaan berikutnya akan kami perbaiki agar lebih baik lagi, kami sangat
terbuka menerima kritik
dan sarannya demi untuk
perbaikan-perbaikan, pintanya.
Masih dikatakan
Miranti, pihaknya mengingatkan kepada
para peserta sekarang-sekarang ini ada pihak lain menyelenggarakan
Diklat Khusus Profesi Advokat yang murah
bahkan infonya gratis, ini merupakan jebakan nanti kalau sudah masuk pasti
harus mengeluarkan Biaya seperti Sumpah
di Pengadilan Tinggai di Bandung, Sertifikat dan sebagainya. Jadi jangan mau dibujuk rayu.
Sementara Ketua DPC
KAI Kab. Cirebon Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. ditempat terpisah mengatakan.
Pihaknya, menyampaikan permintaan maap
ketidak hadirannya kepada para peserta.
Karena ada hal yang tidak bisa
ditinggalkan, Hal senada
disampaikan oleh Wakil Ketua AKBP (P) H. MALIK AL-GHAZALI, S.H., M.H.
(M.AM)
Video Terkait:
