Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan ke Kejaksaan Negeri Beltim
-

BELITUNG TIMUR, anmnews,id -
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah
dilaksanakan proses Tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atas
nama Tersangka KS, Jumat (10/01/2025).
Dr. Rita Susanti
selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjelaskan bahwa kasus
ini bermula dari aktivitas pengolahan dan pengangkutan bahan tambang ilegal
yang dilakukan oleh Tersangka. Tersangka diduga melanggar Pasal 161 Jo. Pasal
35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Lainnya :
- Organisasi Advokat Diluar Peradi Adalah Organisasi Advokat yang Sah 0
- DKPA Kongres Advokat Indonesia Angkatan ke 18 Resmi Ditutup 0
- Kejari Belitung Timur Terapkan Aplikasi SPRADIK0
- Hadapi Potensi Hidrometeorlogi dan Pilkada serentak 2024, Pemkab Majalengka Adakan Rakor0
- Ketua Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar 0
"Tersangka memanfaatkan bahan baku berupa slag,
antrasit, dan kapur dari sisa produksi PT. Bangka Serumpun (BSR) tanpa izin
yang sah. Selain itu, tersangka memalsukan dokumen seperti surat persetujuan
dan nota surat jalan untuk memuluskan aktivitas tambang ilegalnya.
Semua bahan baku tersebut digunakan untuk kegiatan
pengolahan di gudang milik tersangka" ungkap Dr. Rita Susanti.
Penyerahan Tahap II yang melibatkan tersangka dan barang
bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Jumat, 10
Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mario
Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut
Umum
Setelah penyerahan Tahap II, Tersangka KS kini ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses
persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur optimis bahwa bukti-bukti
yang ada akan memperkuat tuntutan terhadap tersangka.
Dr. Rita mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta
dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal
kepada pihak berwenang.
"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk
menjaga Belitung Timur sebagai daerah yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan kita harus dijaga demi masa depan
generasi mendatang," tutup Dr. Rita Susanti.
(Arsoyo)
Video Terkait:
