Kejari Belitung Timur Terapkan Aplikasi SPRADIK
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Babel) meluncurkan aplikasi "SPRADIK" (Sentra Posko Pemilu Digital
Terintegrasi dan Kolaborasi).
Aplikasi "SPRADIK" dirancang khusus sebagai media
pemantauan hasil perhitungan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS)
khususnya di Provinsi Bangka Belitung tanpa harus menunggu hasil perhitungan
resmi dari KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Lainnya :
- Hadapi Potensi Hidrometeorlogi dan Pilkada serentak 2024, Pemkab Majalengka Adakan Rakor0
- Ketua Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar 0
- Kejari Beltim Tetapkan SL Mantan Direktur Utama BUMD Beltim Menjadi Tersangka Kasus Korupsi0
- Satreskrim Polrer Indramayu Berhasil Ringkus Jambret Sadis0
- Ibu Lecehkan Anak di Tanggerang0
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti
mengatakan aplikasi SPRADIK juga diterapkan di seluruh Kejaksaan Negeri
se-Provinsi Babel termasuk di Kabupaten Beltim.
“Aplikasi ini diterapkan guna memastikan setiap tahapan
pemilu berjalan lancar, mulai dari pendaftaran pemilih, proses pemungutan
suara, hingga penghitungan hasil,” kata Kajari Beltim Dr. Rita Susanti di
Kantor Kejari Beltim, Selasa (26/11/2024).
Dr. Rita Susanti menjelaskan dengan desain yang intuitif dan sistem keamanan berlapis, aplikasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang kerap terjadi dalam pilkada konvensional, seperti waktu tunggu yang lama, potensi kesalahan penghitungan, dan biaya operasional yang tinggi.
Menurutnya, peluncuran aplikasi SPRADIK merupakan langkah
besar dalam modernisasi sistem pemilu di Indonesia khususnya di Provinsi Bangka
Belitung.
“Aplikasi ini adalah bukti nyata bahwa teknologi dapat
digunakan untuk memperkuat demokrasi. Kami optimistis, dengan penerapan
aplikasi ini, proses pilkada akan lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa
mengurangi kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya,” jelasnya.
Aplikasi SPRADIK terintegrasi dengan aplikasi E-Election
Pool platform atau aplikasi milik Kejaksaan Agung yang dirancang khusus untuk
mendukung percepatan perhitungan perolehan suara sekaligus meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pemilu.
“Dengan hadirnya aplikasi SPRADIK ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dan mewujudkan Pemilu yang lebih adil dan berkualitas,” jelas Dr. Rita Susanti.
(Arsoyo)
Video Terkait:
