Organisasi Advokat Diluar Peradi Adalah Organisasi Advokat yang Sah
-

By administrator 09 Des 2024, 06:02:29 WIB Hukum
Organisasi Advokat Diluar Peradi Adalah Organisasi Advokat yang Sah

JAWA TENGAH, anmnews.id -

Tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, terkait status organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam sambutannya, Dr. M.Rosidi,S.H., M.H menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit mengakui sistem organisasi advokat tunggal (single bar) di Indonesia.

Menurut Dr. M. Rosidi,S.H., M.H, UU Advokat tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat, melainkan mengatur pembentukan organisasi advokat oleh para advokat itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat. Dalam ketentuan tersebut, organisasi advokat adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh advokat, bukan diangkat atau ditetapkan oleh negara.

Baca Lainnya :

“Tidak Ada Pengaturan Sistem Single Bar di UU Advokat”

Dan Advokat di Luar Organisasi Perhimpunan advokat Indonesia (PERADI) bukanlah ormas yang di sampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Dan itu sangat berlebihan   ataupun tidak pas bila di katakan oleh Bpk Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Dr.M.Rosidi,S.H.,M.H, Menyampaikan kepada Awak Media bahwa Advokat tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat justru mengatur bahwa organisasi advokat adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh para advokat sendiri, bukan diangkat atau ditetapkan oleh negara.

Dalam Hal tersebut penyampaian seorang Pejabat pemerintah Bpk Yusril Ihza Mahendra yang saat Ini notabenya Menteri (Menko KUMHAM Imipas), Sangatlah tidak tepat sasaran membahas tentang OA yang ada di Indonesia, Justru ini sangat merugikan Dalam dirinya.

(RSD)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment