Organisasi Advokat Diluar Peradi Adalah Organisasi Advokat yang Sah
-

JAWA TENGAH, anmnews.id -
Tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra,
terkait status organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi). Dalam sambutannya, Dr. M.Rosidi,S.H., M.H menegaskan bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat),
tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit mengakui sistem organisasi advokat
tunggal (single bar) di Indonesia.
Menurut Dr. M. Rosidi,S.H., M.H, UU Advokat tidak menetapkan
Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat, melainkan mengatur pembentukan
organisasi advokat oleh para advokat itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal
28 ayat (1) dan (2) UU Advokat. Dalam ketentuan tersebut, organisasi advokat
adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh advokat, bukan diangkat atau
ditetapkan oleh negara.
Baca Lainnya :
- DKPA Kongres Advokat Indonesia Angkatan ke 18 Resmi Ditutup 0
- Kejari Belitung Timur Terapkan Aplikasi SPRADIK0
- Hadapi Potensi Hidrometeorlogi dan Pilkada serentak 2024, Pemkab Majalengka Adakan Rakor0
- Ketua Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar 0
- Kejari Beltim Tetapkan SL Mantan Direktur Utama BUMD Beltim Menjadi Tersangka Kasus Korupsi0
“Tidak Ada Pengaturan Sistem Single Bar di UU Advokat”
Dan Advokat di Luar Organisasi Perhimpunan advokat Indonesia
(PERADI) bukanlah ormas yang di sampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Dan itu sangat berlebihan
ataupun tidak pas bila di katakan oleh Bpk Yusril Ihza Mahendra yang
saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Dr.M.Rosidi,S.H.,M.H, Menyampaikan kepada
Awak Media bahwa Advokat tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya
organisasi advokat. Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat justru mengatur bahwa
organisasi advokat adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh para
advokat sendiri, bukan diangkat atau ditetapkan oleh negara.
Dalam Hal tersebut penyampaian seorang Pejabat pemerintah
Bpk Yusril Ihza Mahendra yang saat Ini notabenya Menteri (Menko KUMHAM Imipas),
Sangatlah tidak tepat sasaran membahas tentang OA yang ada di Indonesia, Justru
ini sangat merugikan Dalam dirinya.
(RSD)
Video Terkait:
