Jelang Ramadhan, Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan 7 Pelaku Peredaran Narkoba
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Selama sepekan menjelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan
Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap Pelaku
kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres
Majalengka, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba
selama bulan Januari-Februari 2025 atau jelang Ramadan.
Baca Lainnya :
- Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri0
- Kejaksaan Negeri Beltim Gelar Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan 0
- Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan MoU0
- Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ungkap Pelaku Kasus Narkotika Direhabilitasi0
- Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum 0
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat
Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika
tersebut dari tujuh kasus yang berbeda.
Kapolres menjelaskan, ketujuh tersangka itu diketahui
meliputi AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37).
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi.
"Empat tersangka merupakan warga Kabupaten Majalengka,
sedangkan tiga pelaku lainnya penduduk Kabupaten Bandung, Aceh dan Kabupaten
Bireun," ujar AKBP Indra Novianto, Jumat (28/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti
berupa sabu-sabu dengan total 13,59 gram, tembakau sintetis seberat 6,08 gram,
psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak
8035 butir.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan
bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025
M di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka jenis tembakau
sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112
ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, bagi tersangka narkotika jenis sabu akan dijerat
pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Untuk tersangka psikotropika sendiri akan kita jerat
pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun
1997, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman 5
tahun," imbuhnya.
Sementara, untuk tersangka yang menjual atau mengedarkan
sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436
ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI
Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun
penjara.
( Din.f )
Video Terkait:
