Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah tiri di Kabupaten
Majalengka, Jawa Barat ini. Dia menjadikan anak tirinya pemuas nafsu birahinya.
Mirisnya, hal ini dilakukan sejak dua bulan terakhir.
Pria berinisial MF (32) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten
Majalengka itu diamankan polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang
masih duduk dibangku sekolah SD.
Baca Lainnya :
- Kejaksaan Negeri Beltim Gelar Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan 0
- Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan MoU0
- Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ungkap Pelaku Kasus Narkotika Direhabilitasi0
- Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum 0
- Polres Beltim akan Tertibkan Knalpot Brong0
"Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 9
tahun," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat
Reskrim AKP Ari Rinaldo, Jumat (21/2/2025).
Menurut AKP Ari, saat ini pelaku harus berurusan dengan
pihak kepolisian Satreskrim Polres Majalengka, setelah aksi bejatnya
merudapaksa anak tirinya terbongkar oleh istrinya sendiri.
Mirisnya, MF Mencabuli anak tirinya bukan sekali atau dua
kali tapi sudah berjalan sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Aksi pelaku
dilakukan disebuah kamar rumahnya.
Pelaku ditangkap usai laporan kelurga korban masuk di Polres
Majalengka. Tak berselang lama atas laporan tersebut pelaku ditangkap, dan
langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak
tirinya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi
berbulan-bulan itu akhirnya terungkap. Diketahui ibu korban membuat laporan
dugaan pencabulan di Polres Majalengka, pada 18 Februari 2025.
Menurut dia, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan
penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak.
Kemudian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan
berakhir dengan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya dan
melakukan pencabulan kepada korban sejak Desember 2024 hingga Februari
2025," katanya.
Sementara berdasarkan keterangan dari korban, bahwa
tersangka telah merudapaksa anak tirinya itu, sebanyak empat kali. Dimana satu
kali melakukan pencabulan di bulan Desember 2024 dan tiga kali pada bulan
Februari 2025.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15
Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana
kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa
anak tirinya itu, paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara,"
jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka.
( Din.f )
Video Terkait:
