Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ungkap Pelaku Kasus Narkotika Direhabilitasi
-

MAJALENGKA, anmnews.id
-
Satuan Reserse
Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap seorang Pelaku Kasus terduga
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kasus tersebut melibatkan berinisial MMR
(24) yang mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat
Narkoba AKP Budhi Suheri menerangkan bahwa kronologi Penangkapan Penyalahgunaan
Narkotika Sebelumnya, MMR ditangkap polisi pada tanggal 08 Januari 2025, sekira
pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cigasong,
Kabupaten Majalengka. Sabtu (15/2/2025).
Baca Lainnya :
- Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum 0
- Polres Beltim akan Tertibkan Knalpot Brong0
- Kapolres Beltim Gelar Konfersi Pers Terkait Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik0
- Begal Beraksi Gasak Uang Pemotor0
- Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung PPA0
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu
paket Narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang
disimpan di ruang tamu rumah terlapor.
Atas kejadian tersebut, MMR beserta sejumlah barang bukti
lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna
penyidikan lebih lanjut.
Setelah merujuk pada SEMA Nomor 4 tahun 2010, dimana
terlapor ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian satu hari dengan penggolongan
narkotika jenis sabu dibawah satu gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat,
mengadakan pelaksanaan restoratif justice terkait kasus penyalahgunaan
narkotika.
"Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan
narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan
positif," jelas Kasat Narkoba Polres Majalengka.
( Din.f )
Video Terkait:
