Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id -
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs se Kabupaten Belitung Timur (Beltim),
terkait penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah digelar sebagai upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Narasumber dalam musyawarah ini yakni Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Belitung Timur Ahmad Muzayyin, Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Wika Hawasara serta Risdy Ardiansyah selaku Kasubsi I Kejari
Belitung Timur.
Baca Lainnya :
- Polres Beltim akan Tertibkan Knalpot Brong0
- Kapolres Beltim Gelar Konfersi Pers Terkait Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik0
- Begal Beraksi Gasak Uang Pemotor0
- Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung PPA0
- Rudi Gunawan lakukan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda0
Kegiatan ini dihadiri Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Beltim Dedy Wahyudi dan diikuti para Kepala Sekolah se Beltim yang dilaksanakan
di SMP Negeri 4 Manggar, Kamis (13/02/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan sosialisasi ini diharapkan para Kepala Sekolah di Beltim mengetahui tugas pokoknya bukan hanya sebagai pendidik di satuan pendidikan, tetapi juga sebagai pengelola anggaran dan pengambil keputusan.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan
Negeri Beltim dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten
Beltim dalam mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan," kata Kasi Intelijen Kejari Beltim Ahmad Muzayyin.
Dalam kegiatan ini Muzayyin menjelaskan mengenai korupsi. "Macam-macam
jenis tindak pidana korupsi antara lain penggunaan dana BOS, pengangkatan
jabatan kepala sekolah, penerimaan siswa baru hingga pungutan liar,"
jelasnya.
Ia berharap agar kepala sekolah dan bendahara sekolah selaku pengelola dan penanggung jawab anggaran dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan sehingga terhindar terjadinya tipikor.
Disisi lain, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim
Dedy Wahyudi mengatakan MKKS Kabupaten Beltim rutin dilaksanakan setiap bulan,
dimana pada bulan Februari 2025 dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar dengan
agenda sosialisasi penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah.
"Tujuan kegiatan ini antara lain membangun jejaring
kerja sama antara sekolah dalam mengatasi permasalahan pendidikan, memperkuat
peran sekolah dalam pengembangan kurikulum hingga pengelolaan anggaran,"
ungkap Dedy.
Ia menjelaskan
pemahaman yang baik tentang aspek hukum, terutama terkait dengan
pengelolaan keuangan sekolah, kebijakan administrasi, serta pencegahan tindak
pidana korupsi, sangat diperlukan.
"Kami apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Beltim yang
memberikan penyuluhan hukum bagi kepala sekolah SMP/MTs di Beltim. Hal ini
mengingat semakin kompleksnya tuntutan dalam dunia pendidikan saat ini sehingga
kepala sekolah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang terjadi,"
ungkap Dedy.
Perlu diketahui, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah komunikasi, koordinasi, serta
pengembangan kompetensi para kepala sekolah jenjang SMP/MTs.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kepala
sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan hingga memberikan solusi
permasalahan sekolah di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
(Arsoyo)
Video Terkait:
