Polres Indramayu Terus Menunjukkan Komitmennya Dalam Memerangi Peredaran Narkoba.
-

INDRAMAYU, anmnews.id-
Polres Indramayu jajaran Polda Jabar
terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan
terlarang di wilayah hukumnya. Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse
Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam
peredaran obat keras tertentu (OKT). Penangkapan tersebut dilakukan di 11
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten
Indramayu. Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (24), WS (24), K (20), W
(39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M
(33), MSB (21), dan A (23), Keseluruhannya merupakan pengedar obat keras
tertentu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan
Wibowo, mengungkapkan bahwa selama Agustus 2024 Polres Indramayu berhasil
mengamankan total 14.313 butir obat keras tertentu. Barang bukti yang disita
meliputi 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594
butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y. Selain itu, petugas juga mengamankan 15
unit alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua unit kendaraan
roda dua.
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Peran Medsos, Diskominfo Majalengka Menggandeng BJB 0
- Pemdes Jatimulya Gelar Adat Munjung0
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Majalengka0
- Wakapolres Majalengka Sambut Tim Binteknis Pengelolaan Anggaran Semester II Tahun 20240
- Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ) Kabupaten Majalengka Kunjungi Dandim 0617 Majalengka0
"Kami telah melakukan penangkapan
di 10 kecamatan, yakni Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan,
Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi. Modus yang digunakan para pelaku
adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar," jelas
AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata,
Rabu (4/9/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pengedar obat keras tertentu ini adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Indramayu juga mengimbau
kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat
keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami berharap adanya
kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di
Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan
terlarang serta narkotika," ujar Kapolres.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan,
Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan "Lapor Pak Polisi Siap Mas
Indramayu" yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call
center 110. Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara
intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bersih dari peredaran
narkoba," tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.
wari.
Video Terkait:
