Kapolres Beltim Gelar Konfersi Pers Terkait Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik
-

BELITUNG TIMUR
Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers menyampaikan
keberhasilannya mengungkap kasus narkoba saat pelaksanaan operasi Antik
Menumbing Tahun 2025. Yang dilaksanakan di Joglo Graha Patriatama Mapolres
Belitung Timur, Rabu (05/02/2025).
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H.,
S.I.K.,M.H dengan didampingi oleh Kabag Ops Polres Belitung Timur AKP Yandri C
Akip, Kasat Narkoba IPTU Panggil Saragih, S.H dan Kasubsi PIDM Polres Belitung
Timur AIPDA M.A Muchtarom, S.H.
Baca Lainnya :
- Begal Beraksi Gasak Uang Pemotor0
- Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung PPA0
- Rudi Gunawan lakukan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda0
- Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penyebaran Konten Asusila0
- Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan ke Kejaksaan Negeri Beltim0
Polres Belitung Timur, menyebutkan telah mengamankan pelaku
sebanyak 4 orang. Yakni TY (29), OG (25), JS (36), dan DM ,(40). Mereka
diamankan ditempat yang berbeda.
“TY diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 16.40 Wib di Depan Kantor Radio RBT Dusun Durian Rt 001 Rw 001 Desa Lalang Kec. Manggar Kab. Beltim dan OG diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Wisma Ria ll, Rt.03/ Rw 02 Ds. Kurnia Jaya, Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur.
Selanjutnya JS diamankan hari Jumat 31Januari 2025 sekira
pukul 00.50 Wib di Dsn. Ganse Rt 023 / Rw 000 Ds. Gantung Kec. Gantung, kab.
Belitung Timur serta DM diamankan hari Jum’at 31 Januari 2025 sekira pukul
21.50 Wib Di Rumah Dsn. Sumping RT/RW.003/004 Desa Batu Penyu Kec. Gantung,
kab. Belitung Timur,” terang Kapolres Indra.
Kapolres Indra juga membeberkan Barang Bukti yang berhasil
diamankan yaitu Sabu-Sabu seberat 174,31 Gram dan 2 butir Ekstasi.
Atas perbuatan mereka, Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal
112 ayat (1) ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000. 000,- (delapan miliar
rupiah)”. Dan juga Pasal 114 ayat (1)
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau
menyerahkan Narkotika golongan 1, dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),”. Beber Kapolres Indra.
(Arsoyo)
Video Terkait:
