Kapolres Beltim Gelar Konfersi Pers Terkait Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik
-

By administrator 06 Feb 2025, 09:37:07 WIB Hukum
Kapolres Beltim Gelar Konfersi Pers Terkait Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik

BELITUNG TIMUR

Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers menyampaikan keberhasilannya mengungkap kasus narkoba saat pelaksanaan operasi Antik Menumbing Tahun 2025. Yang dilaksanakan di Joglo Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur, Rabu (05/02/2025).

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K.,M.H dengan didampingi oleh Kabag Ops Polres Belitung Timur AKP Yandri C Akip, Kasat Narkoba IPTU Panggil Saragih, S.H dan Kasubsi PIDM Polres Belitung Timur AIPDA M.A Muchtarom, S.H.

Baca Lainnya :

Polres Belitung Timur, menyebutkan telah mengamankan pelaku sebanyak 4 orang. Yakni TY (29), OG (25), JS (36), dan DM ,(40). Mereka diamankan ditempat yang berbeda.

“TY diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 16.40 Wib di Depan Kantor Radio RBT Dusun Durian Rt 001 Rw 001 Desa Lalang Kec. Manggar Kab. Beltim dan OG diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Wisma Ria ll, Rt.03/ Rw 02 Ds. Kurnia Jaya, Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur.

Selanjutnya JS diamankan hari Jumat 31Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib di Dsn. Ganse Rt 023 / Rw 000 Ds. Gantung Kec. Gantung, kab. Belitung Timur serta DM diamankan hari Jum’at 31 Januari 2025 sekira pukul 21.50 Wib Di Rumah Dsn. Sumping RT/RW.003/004 Desa Batu Penyu Kec. Gantung, kab. Belitung Timur,” terang Kapolres Indra.

Kapolres Indra juga membeberkan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu-Sabu seberat 174,31 Gram dan 2 butir Ekstasi.

Atas perbuatan mereka, Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000. 000,- (delapan miliar rupiah)”. Dan juga Pasal 114 ayat (1)

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),”. Beber Kapolres Indra.

(Arsoyo)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment