Bupati Lucky Hakim Rencanakan Buka Kembali RS Reysa Untuk Layanan Kesehatan Masyarakat
-

INDRAMAYU, anmnews.id -
Eks bangunan Rumah Sakit Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, berencana diaktifkan kembali menjadi RSUD untuk memaksimalkan layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Menurut Lucky Hakim, bangunan bekas RS Reysa ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah dikembalikan oleh KPK ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan. Dengan melihat bentuk bangunan dan juga ruangan maka pemerintah daerah akan mengembalikan fungsinya sebagai rumah sakit.
Baca Lainnya :
- Pelantikan Pengurus Tani Merdeka Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Dalam Agenda Panen Raya0
- Polres Indramayu Terus Menunjukkan Komitmennya Dalam Memerangi Peredaran Narkoba. 0
- Tingkatkan Peran Medsos, Diskominfo Majalengka Menggandeng BJB 0
- Pemdes Jatimulya Gelar Adat Munjung0
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Majalengka0
Selanjutnya, untuk waktu 2 minggu ke depan pemerintah daerah akan menyelesaikan tahapan administrasi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu akan dilakukan pengurusan ijin rumah sakit, penataan aset untuk sarana dan prasarana serta ketersediaan para pegawai yang akan bertugas di rumah sakit tersebut.
“Kita bertahap lakukan prosesnya mulai dari administrasi, perijinan, penyediaan sarana dan prasarana hingga para pegawainya. Kemudian terhadap bagian yang rusak kita akan lakukan berbagai perbaikan,” kata Lucky Hakim.
Lucky menambahkan, rencana difungsikan kembali rumah sakit tersebut mengingat saat ini Kabupaten Indramayu masih kekurangan tempat tidur bagi pasien bila dipersandingkan dengan jumlah penduduk saat ini.
“Kehadiran RS Reysa ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui cakupan layanan kesehatan yang lebih luas,” harapannya.
Seperti diketahui, pada bulan Mei 2024 lalu KPK telah menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000,-. Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000,
Turut hadir, Pada peninjauan tersebut Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Camat Cikedung, Camat Terisi, dan beberapa pejabat lainnya.
Lilik
Video Terkait:
