Bawaslu Beltim Ingatkan Netralitas ASN dan Kades
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur
(Beltim) Danny Sugara mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat
Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara saat
ditemui di Kantor Bawaslu Beltim, Rabu (07/08/2024).
Baca Lainnya :
- Gerakan Turun ke Sekolah Memungkinkan Transformasi Budaya Pendidikan yang Memanusiakan0
- Peningkatan Kreatiivitas dalam Penyampaian Informasi dapat Apresiasi Pj. Gubernur0
- Calon Paskibra Kabupaten Beltim Mulai Masuki Karantina0
- Gus Yahya Mengatakan Jokowi Menunjukkan Sifat Pemimpin yang Baik0
- Bupati Rohil Terima Penghargaan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem0
Ia menjelaskan aturan disosialisasikan yakni Undang-Undang
nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1. Termasuk Undang-Undang nomor 6 tahun 2014
pasal 29 terkait kepala desa. Juga UU ASN nomor 5 tahun 2014.
“ASN dan Kepala desa dilarang berpolitik praktis maupun
keberpihakan, harus jaga netral. Hal ini sudah diatur dalam aturan,” tegas
Danny.
Walaupun netralitas harus dijaga, kata Danny, PNS dan
perangkat desa bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.
Danny juga menambahkan upaya pengawasan netralitas ASN dan
lainnya terkait dengan pelaksanaan juga semakin ditingkatkan, pihaknya
melakukan sosialisasi dan membentuk pokja netralitas ASN.
“Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga netralitas yakni
melakukan sosialisasi, dan membentuk tim pokja netralitas ASN. Dalam pokja ini
terdapat TNI/Polri, aparatur pemerintah dan Bawaslu. Ini untuk mencegah
ketidaknetralan,” jelas Danny.
Bawaslu Beltim akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah agar tidak
terpengaruh kepentingan politik.
(Arsoyo)
Video Terkait:
