Tangani Perkawinan Anak di Indramayu, Lakpesdam-Fatayat Gelar Pelatihan Konseling
-

INDRAMAYU, anmnews.id -
Lakpesdam dan Fatahyat Indramayu Gelar Pelatihan Konseling
Untuk Cegah Perkawinan Anak Pada Kamis tanggal 23 Januari 2025, Bertempat di
Aula Hotel Grand Trisula, Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Submitra Progran Inklusi Kabupaten Indramayu,
Supriyatin, memaparkan, praktik-praktik perkawinan anak di beberapa daerah
masih kerap ditemukan, dispensasi perkawinan atau pernikahan menjadi alat bagi
calon pengantin baik laki-laki dan perempuan yang berusia dibawah 19 tahun
untuk melakukan perkawinan. Walaupun dalam UU No 16 tahun 2019 di tegaskan
“bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan
usia 19 tahun”.
Baca Lainnya :
- Perjalanan Panjang PT Timah dalam Mendukung Sektor Pendidikan di Indonesia1
- Ono Surono Sosialisasikan Perda Jaminan Sosial di Indramayu0
- Kejari Beltim Laksanakan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK Menuju WBBM0
- Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah di Kawasan Situ Kolong Minyak 0
- Peduli Warga Terdampak Banjir di Desa Belo Laut, PT. Timah Serahkan Paket Sembako0
Berdasarkan data Peradilan Agama Mahkamah Agung,
tahpeningkan 2020 – 2022 isbat nikah mengalami peningkatan. Sementara pengajuan
dispensasi kawin juga meningkat dari 28,57% menjadi 37,50% ditahun 2022 dan
menurun ditahun 2023 yakni 36%.
Kompleksitas penyebab dan dampak perkawinan anak saling
berkelidan dengan kekerasan yang ditimbulkannya, baik secara fisik, psikologis
dan bahkan hingga terjadi kekerasan seksual dalam rumah tangga. Trauma yang
diakibatkan oleh perkawinan usia anak akan membekas tidak hanya pada pasutrinya
saja, tapi hampir bisa dipastikan meninggalkan kesedihan dan trauma bagi anak
yang dilahirkan ketika orangtuanya belum siap secara mental, fisik dan dari
organ-organ reproduksinya. Bahkan ketika orangtuanya memutuskan untuk bercerai
luka-luka dan trauma berkepanjangan akan dialami sang anak hingga dewasa.
"Jadi Harapanya dengan adanya Pelatihan Program Inklusi
Konseling Soal Pencegahan Perkawinan anak ini agar Perkawinan anak dibawah umur
bisa diminimalisir dan memberikan edukasi Kepada Masyarakat tentang pencegahan
perkawinan anak," jelas Supriyatin.
Pelatihan tersebut diikuti oleh pemerintah desa, tokoh
perempuan di Desa, forum anak, penyuluh KUA, dan organisasi-organisasiterkait.
Sementara itu Narasumber Program Inklusi pelatihan untuk
cegah Perkawinan anak, Pera Sopariyanti, menambahkan, generasi berkualitas
banyak dilahirkan dari orangtua yang sudah dewasa dan sudah siap mengaruhi
kehidupan rumah-tangga dengan berbagai tantangannya.
"Ketika pasangan sudah siap secara fisik, mental dan
organ reproduksinya minimal mengurangi konflik-konflik hingga siap mencari
solusi atas permasalahan dalam kehidupan rumah tangganya, mengurangi kematian
ibu dan anak dan lain-lain," terangnya.
Menyrutnya, mewujudkan tatanan keluarga yang dapat
memberikan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga, harus dibangun dengan
nilai keadilan, kesalingan dan keseimbangan. Perkawinannya tidak dipaksakan
tapi merupakan ikatan yang kokoh, saling menyayangi, terus berupaya saling
berbuat kebaikan, mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan saling ridha.
Kemaslahatan akan terwujud jika calon pengantin telah siap dan pernikahannya
direncanakan dengan baik.
Bagi penggerak sosial dan pendamping masyarakat yang
berhadapan langsung dengan para “korban” atau mereka yang melakukan perkawinan
anak, korban kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, psikis dan seksual
ataupun masalah sosial yang lain, tidaklah mudah. Terkadang butuh waktu lama
untuk menemukan kembali spirit supaya tetap menjadi dirinya sendiri dan move-on
dan bisa kuat memberi kebaikan bagi orang lain yang membutuhkan.
"Kesadaran tentang perspektif pembelaan terhadap
korban, menjunjung tinggi HAM dan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak
menjadi nafas hidupnya," tandasnya.
Dalam training kali ini para peserta akan belajar banyak
tentang konsep, prinsip dan alur konsultasi atau konseling agar bisa menjadi
konsultan yang mampu melakukan pemberian layanan konsultasi pencegahan dan
penanganan perkawinan anak di kabupaten Indramayu provinsi jawa barat.
Berikut ini merupakan tujuan dari kegiatan Pelatihan
Pemberian Layanan Konseling dan Penanganan Pencegahan Perkawinan Anak:
1. Membangun perspektif keluarga maslahah dan pencegahan
kawin anak;
2. Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep konsultasi,
alur, prinsip dan teknik[1]teknik
konsultasi;
3. Membekali peserta dengan ketrampilan atau kecakapan untuk
melakukan konsultasi.
Sementara itu, hasil yang diharapkan yakni:
1. Peserta memiliki perspektif tentang keluarga maslahah dan
pencegahan perkawinan anak;
2. Adanya peningkatan pemahaman tentang konsep konsultasi,
alur, prinsip dan teknik[1]teknik
konsultasi;
3. Peserta memiliki keterampilan melakukan
konsultasi.Ucapnya
Pera menambahkan Harapanya Mudah -mudahan dengan
dilaksanakanya Program Inklusi Pelatihan Untuk Cegah Perkawinan anak ini
Peserta bisa memberikan Pemaparan atau edukasi kepada masyarakat Untuk mencegah
Perkawinannya anak. Ungkapnya.
(Perstya helpyatna/Din)
Video Terkait:
