Ono Surono Sosialisasikan Perda Jaminan Sosial di Indramayu
-

INDRAMAYU, anmnews.id -
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi
Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu, Senin (20/1/2025).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan bagian dari
komitmen DPRD Jabar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha
terhadap pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja, mencakup perlindungan
terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Kejari Beltim Laksanakan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK Menuju WBBM0
- Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah di Kawasan Situ Kolong Minyak 0
- Peduli Warga Terdampak Banjir di Desa Belo Laut, PT. Timah Serahkan Paket Sembako0
- Dukung Swasembada Pangan Polres Indramayu Tanam Jagung Di Areal Kawasan Hutan Perhutani0
- Polindra Gelar Sosialisasi Panduan PUKTI dan ADMISI, dan Kebijakan Kegiatan PPM Tahun 20250
Perda ini hadir untuk memastikan tenaga kerja, baik formal
maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko
pekerjaan.
Ono Surono yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini
mengungkapkan, Perda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun
pekerja formal atau informal untuk terdaftar dalam program BPJS
Ketenagakerjaan.
"Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan
menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja," jelasnya
Dikatakannya, Perda ini mengacu pada Undang-Undang
Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan
perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk pemberi kerja," tegasnya
Ono menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah
poin penting, diantaranya, memastikan setiap pekerja mendapatkan akses jaminan
sosial ketenagakerjaan, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan
dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan
bagi pekerja informal dan mandiri, seperti pedagang kecil dan buruh harian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsi lintas sektoral pusat dan daerah.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini penting, untuk
mengimplementasikan perda tersebut secara efektif," tandasnya
Dalam paparannya, Ono Surono sebagai anggota legislatif akan
terus mengawal serta mengawasi agar pelaksanaan ketenagakerjaan dan
perlindungan jaminan sosial di berbagai sektor sesuai regulasi.
(Baharudin)
Video Terkait:
