Panwascam Cibuaya Gelar Sosialisasi untuk Jaga Netralitas ASN dan Pemerintahan Desa
-

KARAWANG, anmnews.id-
Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
pemerintah desa dalam Pilkada Karawang 2024, Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Cibuaya mengadakan sosialisasi penting di Aula Majlis
Al-Ma'ruf Desa Cibuaya, Acara ini
dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danposramil, Kapuskesmas, Korwilcambidik,
perwakilan KUA, para Kepala Desa, perangkat desa, serta berbagai pemangku
kepentingan di Kecamatan Cibuaya. Kamis, 22 Agustus 2024
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya netralitas ASN dan perangkat pemerintahan desa selama proses Pilkada. Sebagaimana diketahui, baik ASN maupun aparat desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik kepentingan.
Baca Lainnya :
- KPU Mensosialisasikan RPJPD Bagi Pencalonan Pasangan Bupati Majalengka0
- Dialog Keagamaan dan Sosialisasi Pilkada Karawang dalam Bingkai Moderasi Beragama0
- Kapolres Majalengka Hadiri Forum Kolaborasi Sentra Gakumdu di Yogyakarta0
- Kemeriahan Karnaval Budaya Munjulnangka Sedong0
- PLKB Kecamatan Cibuaya Lakukan Sosialisasi dan Penetapan Kampung KB di Desa Kalidungjaya0
Ketua Panwascam Cibuaya, Bapak Abdul Otong, menegaskan bahwa
netralitas ASN dan pemerintah desa adalah fondasi penting dalam penyelenggaraan
Pilkada yang jujur dan adil. "ASN dan aparat desa memiliki peran strategis
dalam pelayanan publik. Keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat merusak
integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa
mereka tetap netral dan profesional," ujar Otong.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa ASN dan aparat desa
dilarang untuk mendukung atau mengkampanyekan calon tertentu, baik secara
langsung maupun tidak langsung, termasuk di media sosial. Pelanggaran terhadap
aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga
pemberhentian dari jabatan.
Ade Tasrifan, S.Pd selaku Narasumber dalam acara tersebut juga
menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa, meskipun bukan ASN, juga
terikat oleh aturan netralitas. Mereka tidak boleh memobilisasi warga untuk
mendukung calon tertentu atau menggunakan kewenangan mereka untuk mempengaruhi
hasil Pilkada.
Panwascam Cibuaya berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat
terhadap aktivitas ASN dan pemerintah desa selama Pilkada berlangsung. Abdul
Otong menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan
pelanggaran. "Kami akan memonitor semua kegiatan, termasuk penggunaan
media sosial oleh ASN dan perangkat desa. Kami tidak akan ragu untuk mengambil
tindakan jika ada pelanggaran," tambahnya.
Dalam penutupan acara, Abdul Otong mengajak semua pihak, baik ASN
maupun pemerintah desa, untuk bekerja sama menjaga kelancaran dan keamanan
Pilkada Karawang 2024. "Netralitas kita semua adalah kunci suksesnya
Pilkada yang demokratis. Mari kita tunjukkan bahwa kita bisa menjadi bagian
dari pemilu yang bersih dan transparan," tutupnya.
(Ivan)
Video Terkait:
