LSM Penjara Indonesia Geruduk Bawaslu Majalengka
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten
Majalengka yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM PENJARA INDONESIA
DB.SETIABUDHI,S.H.M.MPd. mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Majalengka guna melakukan audensi terkait Netralitas ASN dalam pelaksanaan
Pilkada di Kabupaten Majalengka pada Kamis (17/10/24), karena diduga adanya
pejabat ASN Majalengka yang melakukan pelanggaran.
Dikatakan Ketua Umum LSM Penjara Indonesia, DB. Setiabudi,
SH. MH bahwa kami kemari berdasarkan SKB, Surat Keputusan Bersama terkait
Netralitas ASN. "Bahwa dalam Surat
Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN dimana ada maksudnya yakni membangun
netralitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN
kemudian mendorong kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai
ASN dan seterusnya. Artinya sangat diperlukan penanganan selanjutnya ketika
diduga adanya pelanggaran dari ASN, apakah kita perlu mendatangi ASN tersebut
atau cukup di Bawaslu saja, " ungkap Budi.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Beltim Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Beltim0
- Pjs Bupati Beltim Pimpin Apel Bulanan: ASN Harus Bersikap Profesional0
- Dukungan Nina Agustina dan Tobroni Terus Mengalir Bagaikan Air0
- Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Lapas IIB Majalengka Gandeng LBH Persada 0
- Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Apresiasi Bagi Atlet Sepakbola SSB Vinex D yang Raih Mendali Emas0
Kemudian dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara pada bagian kedua pasal 3 pada Akuntabel dan Loyal,
dijelaskan bahwa pada perilaku pasal 4 nomor 1 kode etik dan kode perilaku
bertujuan untuk menjaga kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
"ASN tidak berpihak dari segala pengaruh dari manapun
dan kepentingan siapapun serta larangan ASN untuk mendukung calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkN PNS lainnya,
sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, membuat keputusan atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,
selama dan sesudah kampanye, " tuturnya.
"Kami ke Bawaslu mempertanyakan penanganan dari Bawaslu
Majalengka ketika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran, " ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada
mengatakan bahwa LSM Penjara Indonesia sesuai dengan jadwal, mereka bersurat
kepada Bawaslu Majalengka untuk meminta audensi terkait isue netralitas ASN.
"Kebetulan memang mereka menanyakan terkait isue
netralitas ASN dan apa yang ditangani oleh Bawaslu Majalengka, " kata
Dede.
Sambung Dede, mereka menyampaikan diduga adanya salah satu
pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
"Kebetulan kemarin tiga hari atau empat hari ke
belakang, ada laporan dari masyarakat terkait hal yang sama begitu, sekarang
kita sedang menindaklanjutinya. Dan Bawaslu sudah memutuskan bahwa laporan dari
masyarakat tersebut sudah memenuhi unsur materil sebagai dugaan pelanggaran.
Jadi sekarang sudah berproses dan sampai dengan Hari Sabtu dan baru kemudian
hasilnya, " papar Dede.
Ke depan kita akan lakukan pemanggilan,kita hanya memeriksa
terlapor, kemudian peristiwa kejadiannya, dan saksi kita belum mendalami, untuk
memastikan bahwa itu dugaan pelanggaran, apakah benar ataupun tidak benar kita
harus memeriksa dan memanggil para pihak yang ada di laporan tersebut, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan pihak
lain yang dianggap memberikan keterangan yang cukup.
Puluhan massa dari LSM Penjara Indonesia membubarkan diri
setelah beraudiensi dengan Bawaslu Majalengka dan jajarannya, dijaga ketat
pihak kepolisian.
( Din.f )
Video Terkait:
