Lapas Majalengka Berikan Remisi Kusus di Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Pada perayaan Natal tahun 2024, pemerintah, melalui
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, memberikan remisi
khusus dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan yang telah
memenuhi syarat dan ketentuan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk
penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa
pidana, Rabu (25/12).
Sebanyak 15.976 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan
remisi Natal dan sebanyak 169 orang Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa
Pidana. Di antaranya ada pula yang menerima remisi hingga dinyatakan langsung
bebas pada hari raya Natal Tahun 2024.
Pada pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini Lapas Majalengka
memberikan remisi Kepada 1 orang warga binaan engan perolehan remisi sebesar 1
bulan.
Baca Lainnya :
- Polsek Lelea Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Panekoata dan Gereja Katolik. 0
- Urus Sertifikat, BPJS atau Pasport Sekarang Gampang Cukup Datang ke MPP0
- Bupati Beltim Inginkan Gedung MPP di Bangun di Lokasi Dekat Dengan Keramaian0
- Pastikan Keamanan Gereja Saat Peribadatan, Sat Samapta Polres Majalengka Lakukan Sterilisasi GKP0
- Jelang Nataru Lapas kelas IIB Majalengka Lakukan Razia dan Pengecekan Titik Rawan0
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024
dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada
perwakilan Warga Binaan yang hadir di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung serta
diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Seluruh Indonesia
secara serentak melalui aplikasi zoom meeting.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,
menegaskan bahwa Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana
bagi warga binaan merupakan sebuah
bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik,
aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya.
Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih
cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Saya Ucapakan selamat atas Remisi dan pengurangan masa
pidana tahun ini, bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA
seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik
lagi dalam dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan
dimasa yang akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan
pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh Kebebasan pada hari ini. Saya
ucapanan selamat, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta memberikan
kontribusi yang aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal
saudara saudara. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbutan
yang lalu, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat," tutur Agus
Andrianto.
Dalam kesempatan ini Kalapas Majalengka, Febie Dwi Hartanto
juga menyampaikan " Pada Natal yang penuh damai ini, pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya
menjadi momen kebahagiaan bagi para penerima dan keluarga mereka, tetapi juga
sebagai motivasi untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik di masa
depan," tutur Febie.
( Din.f )
Video Terkait:
