Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Payakumbuh Sumatera Barat
-

By administrator 21 Sep 2024, 12:11:36 WIB Nasional
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Payakumbuh Sumatera Barat

SUMATERA BARAT, anmnews.id-

Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Oleh DARWAN CS di Lahan/Tanah seluas 486 m³ di koto  kociak tapak Rajo kota Payakumbuh Sumatera Barat. Berujung pelaporan kepada pihak berwajib. Pihak korban melalui kuasa hukumya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Payahkumbuh No. SP2HP/694/VII/2024/Reskrim.

Menurut kuasa hukum pemilik sah atas tanah tersebut Dr © M. Rosidi, SH., MH kepada media ini mengatakan bahawa penyerobotan tanah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 385 KUHP, yang termasuk dalam kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa pelaku penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Lainnya :

Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur tentang tindakan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak. Pasal ini dibuat untuk melindungi keamanan masyarakat karena memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sopan dan dapat memicu kejahatan.

Penyerobotan tanah adalah tindakan pendudukan atas tanah yang sudah dimiliki oleh orang lain. Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum karena mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau tanpa mengindahkan hukum dan aturan.

Telah mengeklaem hak waris secara langsung dan merusak pancang atau batas batas yang Telah di ukur sesuai Ranji silsilah keluarga besar Ahli waris dari Kakeknya yang telah memberikan kepada Safril (makciak). Sanggahan terhadap BPN untuk Tidak menerbitkan sertifikat hak milik atas Tanah waris.

Di anggap bahwa Darwan cs telah memanipulasi dengan dalih milik Ajis Sampono yang tidak pernah memiliki bukti-bukti yang semestinya.

BPN Payakumbuh Sumatera Barat yang Telah menerima data lengkap dari surat keterangan hak atas waris pusaka rendah (Adat Minangkabau) dari seorang bernama Syafril Tidak tercapai maksud dan tujuan para ahli waris pada tahun 2021, Akhirnya para ahli waris mendatangi Kantor Pengacara Advokat dan konsultan Hukum DR (C) M. ROSIDI, SH., MH, sanggahan² yang di lakukan oleh DARWAN CS Yang Tidak berdasarkan hukum justru di tanggapi Oleh Pihak BPN Payakumbuh.

Pengacara ahli waris keberatan karena unsur berkesepihakan yang di lakukan oleh Pelaksana mediasi yang di lakukan pada tahun 2024, sedangkan klien atau prinsipal telah lama mengajukan pendaftaran berkas kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional di kota Payakumbuh Sumatera Barat, bahkan program PTSL merupakan salah satu tujuan pemerintah Indonesia maju dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Lebih lanjut Rosidi berharapkan dengan adanya perubahan kepemimpinan di BPN Payakumbuh dengan pejabat baru, permasalahan ini dapat terselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada serta menjunjung keadilan. Hal ini dibuktikan dengan kepemimpinan baru di BPN Payakumbuh mampu mewujudkan pelayanan  yang memiliki rasa keadilan. Bahkan ketika pihaknya mengajukan berkas ajuan yang sama diterima dengan baik oleh pimpinan sekarang tegasnya

(Mustamid)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment