Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Payakumbuh Sumatera Barat
-

SUMATERA BARAT, anmnews.id-
Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Oleh DARWAN CS di
Lahan/Tanah seluas 486 m³ di koto kociak tapak Rajo kota Payakumbuh
Sumatera Barat. Berujung pelaporan kepada pihak berwajib. Pihak korban melalui
kuasa hukumya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Payahkumbuh No.
SP2HP/694/VII/2024/Reskrim.
Menurut kuasa hukum pemilik sah atas tanah tersebut Dr © M.
Rosidi, SH., MH kepada media ini mengatakan bahawa penyerobotan tanah diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 385 KUHP, yang termasuk
dalam kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa pelaku penyerobotan
tanah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Lainnya :
- Peserta Workshop Lakukan Kunjungan ke Tempat Uji Kompetensi Pemanfaatan Hasil Hutan0
- Prestasi Andien Khalisah Alvera, Dari Nusantara untuk Dunia0
- Pentingya Jaringan Internet di Dunia Pendidikan0
- Sebanyak 130 Sekolah di Kabupaten Beltim Terpasang Jaringan Internet0
- Himpaudi Beltim Gelar Roadshow Mendongeng 0
Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur tentang tindakan
memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak. Pasal ini dibuat untuk melindungi
keamanan masyarakat karena memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan
tindakan yang tidak sopan dan dapat memicu kejahatan.
Penyerobotan tanah adalah tindakan pendudukan atas tanah
yang sudah dimiliki oleh orang lain. Tindakan ini merupakan perbuatan melawan
hukum karena mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau tanpa
mengindahkan hukum dan aturan.
Telah mengeklaem hak waris secara langsung dan merusak
pancang atau batas batas yang Telah di ukur sesuai Ranji silsilah keluarga
besar Ahli waris dari Kakeknya yang telah memberikan kepada Safril (makciak).
Sanggahan terhadap BPN untuk Tidak menerbitkan sertifikat hak milik atas Tanah
waris.
Di anggap bahwa Darwan cs telah memanipulasi dengan dalih
milik Ajis Sampono yang tidak pernah memiliki bukti-bukti yang semestinya.
BPN Payakumbuh Sumatera Barat yang Telah menerima data
lengkap dari surat keterangan hak atas waris pusaka rendah (Adat Minangkabau)
dari seorang bernama Syafril Tidak tercapai maksud dan tujuan para ahli waris
pada tahun 2021, Akhirnya para ahli waris mendatangi Kantor Pengacara Advokat
dan konsultan Hukum DR (C) M. ROSIDI, SH., MH, sanggahan² yang di lakukan oleh
DARWAN CS Yang Tidak berdasarkan hukum justru di tanggapi Oleh Pihak BPN
Payakumbuh.
Pengacara ahli waris keberatan karena unsur berkesepihakan
yang di lakukan oleh Pelaksana mediasi yang di lakukan pada tahun 2024,
sedangkan klien atau prinsipal telah lama mengajukan pendaftaran berkas
kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional di kota Payakumbuh Sumatera
Barat, bahkan program PTSL merupakan salah satu tujuan pemerintah Indonesia
maju dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program
pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia. Program
ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah
masyarakat.
Lebih lanjut Rosidi berharapkan dengan adanya perubahan
kepemimpinan di BPN Payakumbuh dengan pejabat baru, permasalahan ini dapat
terselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada serta menjunjung keadilan. Hal
ini dibuktikan dengan kepemimpinan baru di BPN Payakumbuh mampu mewujudkan
pelayanan yang memiliki rasa keadilan. Bahkan ketika pihaknya mengajukan
berkas ajuan yang sama diterima dengan baik oleh pimpinan sekarang tegasnya
(Mustamid)
Video Terkait:
