Peserta Workshop Lakukan Kunjungan ke Tempat Uji Kompetensi Pemanfaatan Hasil Hutan
-

By administrator 20 Sep 2024, 17:27:37 WIB Nasional
Peserta Workshop Lakukan Kunjungan ke Tempat Uji Kompetensi Pemanfaatan Hasil Hutan

MAJALENGHKA, anmnews.id-

Hari kedua pelaksanaan workshop Pembinaan Teknis SMK Kehutanan seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan kunjungan ke Tempat Uji Kompetensi (TUK). Pada kesempatan ini peserta diajak ke TUK Pemanfaatan Hasil Hutan. Jum’at (20/09/2024).

Pada kesempatan itu Dr. Nurtjahjawilasa, S.Hut, MAP, MA selaku ketua LSP P2 Pusdiklat SDM LHK Bogor, menjelaskan beberapa hal berkenaan pelaksanaan uji kompetensi pada kompetensi keahlian Pemanfaatan Hasil Hutan kepada peserta workshop. 1).        Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pusdiklat SDM LHK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pusdiklat SDM LHK. Salah satu contohnya adalah Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Gergajian. 2).               Skema sertfikasi Inventarisasi Tegakan Hutan adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pusdiklat SDM LHK untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pusdiklat SDM LHK. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pusdiklat SDM LHK dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Inventarisasi Tegakan Hutan. 3). Skema sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemandu Wisata Alam merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Lainnya :

Selain itu, Dr. Nurtjahjawilasa, menuturkan kepada ANMNEWS, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Persyaratan tertentu, diantaranya harus Memiliki latar belakang pendidikan di bidang kehutanan minimal SMK/SMU yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran dan telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang; Telah lulus pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi GANISPH Pengujian Kayu Gergajian dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusdiklat SDM LHK) atau Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK); atau dapat juga telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas GANISPH Pengujian Kayu Gergajian secara terus-menerus pada suatu organisasi/perusahaan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

(AW)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment