Ibu Lecehkan Anak di Tanggerang
-

-
JAKARTA, anmnews.id-
Polda Metro Jaya memastikan sosok
tersangka pelecehan terhadap anak kandung berinisial R (22) tidak mengalami
gangguan jiwa apapun. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut dipastikan oleh tim
psikolog usai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Seperti
yang dilansir CNN Indonesia, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, bahwasanya tidak ditemukan gangguan kejiwaan tersangka R, ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6). Berdasarkan temuan itu, Ade Safri memastikan pihaknya bakal memproses hukum tersangka R sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mata hukum tersangka R dapat dimintai tanggung jawab hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya," pungkasnya.
Baca Lainnya :
- Obat Aborsi Depok 085283335558 Misoprostol Asli Ampuh Jual Online Di Depok0
- Kumpulkan Dinas Terkait, PJ Dedi Supandi Minta All Out Tindak Lanjuti Permasalahan TPA Heuleut0
- Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab di Lingkungan Polres Indramayu0
Sebelumnya polisi telah menetapkan ibu berinisial
R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5)
di Tangerang Selatan. Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00
WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook bernama Icha Shakila. Saat
itu, R dimita untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat
sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada,
pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik
akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video
tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun
Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara
tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim
uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade
Ary Syam Indradi.
Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi
R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul
19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat
dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo
Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
(Tim)
Video Terkait:
