Kehadiran Harun Masiku menjadi subjek pemeriksaan Wahyu Setiawan oleh KPK
-

By administrator 30 Jul 2024, 18:34:16 WIB Nasional
Kehadiran Harun Masiku menjadi subjek pemeriksaan Wahyu Setiawan oleh KPK

JAKARTA, anmnews.id-

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Wahyu Setiawan (WS), mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), diperiksa oleh penyidik terkait keberadaan Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi di Jakarta, Selasa, bahwa "Wahyu Setiawan masih diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu."

Baca Lainnya :

Selain itu, Tessa membenarkan bahwa tim penyidik dari Komisi Penyidik Kehakiman juga menyelidiki dugaan perintangan penyidikan, juga dikenal sebagai obstruction of justice, selama penyelidikan terhadap Harun Masiku.

"Ya, itu masuk dalam cakupan pemeriksaan penyidik," katanya.

Namun, Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang apakah keterangan yang diberikan Wahyu Setiawan dapat mendorong penyidik untuk menangkap Harun Masiku.

Penyidik tidak membuka kasus tersebut. Oleh karena itu, saya masih belum bisa meng-update terkait itu, kata Tessa. 

Pada hari Senin, 29 Juli 2024, Wahyu Setiawan (WS), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, diperiksa kembali oleh KPK sebagai saksi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).

Setelah diputuskan bersalah dalam kasus Harun Masiku dan dihukum karena menerima suap dari HM, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus ini.

Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Oleh karena itu, hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku tidak pernah dihubungi oleh penyidik KPK. Selain Harun, ada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 2017 hingga 2022.

Wahyu Setiawan, yang dihukum atas kasus yang sama seperti Harun Masiku. Dia saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah, setelah bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara. 

Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap terhadap tersangka Harun Masiku (HM).

Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, "Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk kasus suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB."

Karena kelima orang tersebut diperlukan untuk keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM, Tessa menyatakan penerapan karantina di luar negeri.

Cegah keluar negeri ini berlaku selama enam bulan berikutnya, dan dapat diperpanjang jika diperlukan oleh kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK yang membantu penyidik Polri tersebut juga mengatakan bahwa beberapa orang yang dicegah telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Tessa menyatakan, "Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM."

(Ade M)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment