KPK Panggil PT. PGN dan PT. Isargas
-

JAKARTA, anmnwes.id-
Tiga saksi yang diperiksa oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas
Negara (PGN) dan PT. Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) dari 2017 hingga 2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto
mengkonfirmasi di Jakarta, Kamis, bahwa para saksi hadir dan penyidik
mempelajari kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke
Isargas/IAE.
Baca Lainnya :
- AKSPI Silaturahmi dengan Ketua Dewan Penasehat0
- AKSPI Prihatin Atas Viralnya Perseteruan LSM dengan Ormas tentang Dumas0
- Hari Anak Nasional, Bupati Beltim Ajak Semua Pihak Lindungi Anak Dari Kejahatan0
- Kajari Belitung Timur Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-640
- Peringatan Hari Kesehatan Gigi Dipusatkan di SDN 1 Manggar0
Menurut Tessa, para saksi adalah AM (Adi Munandir),
mantan PGN (HY) (Heri Yusuf), dan pihak swasta (NH) (Nur Harjanto).
eskipun demikian, penyidik KPK belum memberikan
informasi lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa penyidikan
atas dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018–2020 telah dimulai.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK) menjadi dasar penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK,
dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga
ratusan miliar rupiah.
"Pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian
keuangan negara adalah subjek penyidikan. Ali menyatakan bahwa jumlah yang
benar-benar mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun perhitungan lebih lanjut
akan dilakukan selama penyidikan.
Dia menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi
selama transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang bernama PT IG
antara tahun 2018 dan 2020.
Ketika penyidikan selesai dan para tersangka
ditangkap, kebijakan KPK menetapkan bahwa konstruksi kasus, serta
pasal-pasalnya, akan diumumkan secara keseluruhan dan lengkap.
KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua
orang yang terkait dengan kasus tersebut sebagai hasil dari penyidikan kasus
tersebut. Mereka terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu penyelenggara
swasta.
(Ade M)
Video Terkait:
