KPK Panggil PT. PGN dan PT. Isargas
-

By administrator 26 Jul 2024, 06:00:19 WIB Nasional
KPK Panggil PT. PGN dan PT. Isargas

JAKARTA, anmnwes.id-

Tiga saksi yang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT. Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) dari 2017 hingga 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengkonfirmasi di Jakarta, Kamis, bahwa para saksi hadir dan penyidik mempelajari kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE.

Baca Lainnya :

Menurut Tessa, para saksi adalah AM (Adi Munandir), mantan PGN (HY) (Heri Yusuf), dan pihak swasta (NH) (Nur Harjanto).

eskipun demikian, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa penyidikan atas dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018–2020 telah dimulai. Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menjadi dasar penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK, dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara adalah subjek penyidikan. Ali menyatakan bahwa jumlah yang benar-benar mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun perhitungan lebih lanjut akan dilakukan selama penyidikan.

Dia menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi selama transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang bernama PT IG antara tahun 2018 dan 2020.

Ketika penyidikan selesai dan para tersangka ditangkap, kebijakan KPK menetapkan bahwa konstruksi kasus, serta pasal-pasalnya, akan diumumkan secara keseluruhan dan lengkap.

KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus tersebut sebagai hasil dari penyidikan kasus tersebut. Mereka terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu penyelenggara swasta.

(Ade M)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment