AKSPI Prihatin Atas Viralnya Perseteruan LSM dengan Ormas tentang Dumas
-

By administrator 24 Jul 2024, 08:25:44 WIB Nasional
AKSPI Prihatin Atas Viralnya Perseteruan LSM dengan Ormas tentang Dumas

JAKARTA, anmnews.id-

Viralnya video perseteruan antara ketua LPKSM Kebumen dan sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila baru-baru ini membuat ramai jagat media sosial, pasalnya perseteruan tersebut dipicu atas laporan masyarakat terhadap pungutan yang dilakukan oleh sekolah dasar di daerah Kebumen, dalam tayangan di tiktok nampak sejumlah anggota Pemuda Pancasila berseragam mendatangi rumah ketua LPKSM mempertanyakan apa maksudnya melaporkan sekolah kepada pihak yang berwajib.

Dari video yang beredar tampak orang berseragam Pemuda Pancasila dengan nada keras mempertanyakan ketua LPKSM tentang pungutan yang menjadi dasar pelaporan oleh LPKSM, namun sangat disayangkan keduanya saling bersikeras dan dan saling menuding, pihak orang-orang yang berseragam Pemuda Pancasila meminta ketua LPKSM untuk mencabut laporan, namun dengan nada keras ketua LPKSM juga tidak mau mencabut laporanya.

Baca Lainnya :

Kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan oleh semua pihak, dimana maksud keduanya tentunya sangat baik, namun yang terjadi malah saling memaki. Atas kejadian video yang viral tersebut Ketua Umum Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Se-Indonesia (AKSPI) H. Bambang Haryono kepada ANM News mengatakan hal tersebut mestinya tidak perlu terjadi, masyarakat yang menemukan kejanggalan terhadap sekolah seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan demikian dipastikan masyarakat akan mendapatkan informasi dari pihak sekolah.

Menurut Bambang, semestinya orang tua memastikan dulu dalam kontek apa pungutan itu terjadi, lantas untuk apa dilakukan pungutan, bukan tidak mustahil itu merupakan inisiatif orang tua siswa dalam memberikan sumbangan kepada sekolah untuk kegiatan tertentu, jika ini menyangkut sumbangan, kan tidak ada masalah. Lagipula orang tua siswa menurut aturan merupakan kesatuan dalam pendidikan sebagai salah satu pemangku kepentingan di sekolah sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Yang tak kalah penting peran serta orang tua siswa telah terwakili oleh Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud 75/2016. Dengan demikian dalam kasus ini sudah seharusnya Komite Sekolahnya proaktif untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang sedang viral di medsos.

Untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut, AKSPI meminta agar Komite Sekolah bersama dengan Manajemen Sekolah untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut, meminta pihak kepolisian untuk menolak laporan yang dilakukan LPKSM, sekolah tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak memahami tentang pendidikan, Dinas Pendidikan, Inspektorat agar melakukan pembinaan terhadap sekolah dasar tersebut. Tegasnya

(Kang Yus/Ibrahim)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment