AKSPI Prihatin Atas Viralnya Perseteruan LSM dengan Ormas tentang Dumas
-

JAKARTA, anmnews.id-
Viralnya video perseteruan antara ketua LPKSM Kebumen dan
sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila baru-baru ini membuat ramai jagat
media sosial, pasalnya perseteruan tersebut dipicu atas laporan masyarakat
terhadap pungutan yang dilakukan oleh sekolah dasar di daerah Kebumen, dalam
tayangan di tiktok nampak sejumlah anggota Pemuda Pancasila berseragam
mendatangi rumah ketua LPKSM mempertanyakan apa maksudnya melaporkan sekolah kepada
pihak yang berwajib.
Dari video yang beredar tampak orang berseragam Pemuda
Pancasila dengan nada keras mempertanyakan ketua LPKSM tentang pungutan yang
menjadi dasar pelaporan oleh LPKSM, namun sangat disayangkan keduanya saling
bersikeras dan dan saling menuding, pihak orang-orang yang berseragam Pemuda
Pancasila meminta ketua LPKSM untuk mencabut laporan, namun dengan nada keras
ketua LPKSM juga tidak mau mencabut laporanya.
Baca Lainnya :
- Hari Anak Nasional, Bupati Beltim Ajak Semua Pihak Lindungi Anak Dari Kejahatan0
- Kajari Belitung Timur Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-640
- Peringatan Hari Kesehatan Gigi Dipusatkan di SDN 1 Manggar0
- Rakor Kepala Daerah, Bahas Strategi Peningkatan PAD0
- Sepenggal Cerita PPDB 20240
Kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan oleh
semua pihak, dimana maksud keduanya tentunya sangat baik, namun yang terjadi
malah saling memaki. Atas kejadian video yang viral tersebut Ketua Umum
Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Se-Indonesia (AKSPI) H. Bambang Haryono
kepada ANM News mengatakan hal tersebut mestinya tidak perlu terjadi,
masyarakat yang menemukan kejanggalan terhadap sekolah seharusnya meminta
klarifikasi terlebih dahulu kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan pungutan
yang dilakukan oleh sekolah, dengan demikian dipastikan masyarakat akan mendapatkan
informasi dari pihak sekolah.
Menurut Bambang, semestinya orang tua memastikan dulu
dalam kontek apa pungutan itu terjadi, lantas untuk apa dilakukan pungutan,
bukan tidak mustahil itu merupakan inisiatif orang tua siswa dalam memberikan
sumbangan kepada sekolah untuk kegiatan tertentu, jika ini menyangkut sumbangan,
kan tidak ada masalah. Lagipula orang tua siswa menurut aturan merupakan
kesatuan dalam pendidikan sebagai salah satu pemangku kepentingan di sekolah
sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Yang tak kalah penting peran serta orang tua siswa
telah terwakili oleh Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud 75/2016. Dengan
demikian dalam kasus ini sudah seharusnya Komite Sekolahnya proaktif untuk
memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang sedang viral di medsos.
Untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut, AKSPI meminta agar Komite Sekolah bersama dengan Manajemen Sekolah untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut, meminta pihak kepolisian untuk menolak laporan yang dilakukan LPKSM, sekolah tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak memahami tentang pendidikan, Dinas Pendidikan, Inspektorat agar melakukan pembinaan terhadap sekolah dasar tersebut. Tegasnya
(Kang Yus/Ibrahim)
Video Terkait:
