Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Berakhir Damai
-

By administrator 21 Sep 2024, 19:12:39 WIB Nasional
Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Berakhir Damai

JAKARTA, anmnews.id-

Kasus yang menjerat seorang suami yang di fitnah dan di sekap di dalam kamar oleh istrinya untuk tidak pergi kemana mana ataupun kerja selayaknya orang biasa, mantan supir taksi blue bird group Jakarta dan Kemayoran, menikah secara agama kerap di persexusi oleh istri sirinya. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023 bulan Desember.

Kejadian ini berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Istri siri ke pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan dengan tertuduh Rendi Eka Putra, dugaan Penganiyaan terhadap istri sirih Nya.

Baca Lainnya :

Menurut Kuasa Hukum Rendi Eka Putra, DR (C) M.Rosidi, SH., MH kepada media ini mengungkapkan klien nya justru menjadi korban dari istri sirinya, namun faktanya menjadi terlapor, untuk itu pihaknya memberikan pendampingan saat pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada Rendi.

Selama ini justru Rendilah yang menjadi korban, dan sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Merasa dijadikan sebagai suami yang hanyalah melayani kebutuhan batin, hingga di sekap dan di intimidasi oleh anak tiri dan istri sirinya.  

Modus tertentu yang dilakukan oleh SN terhadap Rendi Eka Putra yakni dugaan pemerasan dan melakukan transaksi elektronik disebuah akun Facebook, yang seolah-olah Rendi adalah pelaku kejahatan terhadap istrinya.

Hal ini tentunya dapat dapat bidik dengan Undang-undang (UU) ITE yang mengatur ujaran kebencian adalah Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Pasal ini melarang tindakan menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik. Sanksi pidana bagi pelaku ujaran kebencian adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Melalui KUASA hukumnya DR (C) M.Rosidi, SH., MH Memenuhi panggilan dugaan tidak pidana kekerasan pasal perlindungan perempuan Dan anak (PPA) di Polres jakarta selatan Kebayoran baru , untuk menghadap Kanit Reskrim PPA, dan berakhir dengan upaya damai.

Jika kasus ini terus berkanjut, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE, karena apa yang diinformasikan melalui akun Youtube itu tidak benar.

(Mustamid/RSD)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment