Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Bayu Priyambodo Utamakan Penyelesaian Hukum Secara Damai
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Kuasa Hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna menggelar
konferensi pers terkait kasus dugaan
penamparan yang dilakukan kliennya.
Cahya Wiguna dalam jumpa persnya, Kamis (7/11/2024),
menyampaikan akan melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana
penganiayaan yang menimpa kliennya beberapa waktu yang lalu.
Baca Lainnya :
- Pencabut Surat Kuasa Khusus, Cerminan klien Kurang Memahami pembelaan Advokat0
- DPC PJI Majalengka Jalin Kemitraan Bersama SMAN 2 Majalengka0
- Desa Trajaya Raih Penghargaan Pelunasan PBB - P2 Tercepat Tahun 20240
- Porseni Polindra di Awali Pertandingan Bilyard Antar Putra dan Putri0
- Pemkab Beltim diharapkan Melakukan Permohonan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas 0
“Kliennya dilaporkan di Polsek Manggar tanggal 18 September
2024 yang saat ini statusnya dinaikkan
sebagai tersangka. Di dalam laporan, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana
penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP. Terhadap hal tersebut, kami selaku
kuasa hukum akan menyampaikan upaya
upaya hukum yang diatur dan sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum
Cahya Wiguna dalam jumpa pers tersebut.
Menurutnya, tidak benar kasus dugaan penganiayaan terhadap
korban yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten
Beltim di gedung DPRD Beltim beberapa
waktu yang lalu.
“Berkaitan bukti materil dan formil yang diajukan pelapor
karena kami menyakini apa yang disampaikan pelapor adalah sesuatu yang tidak
benar,” tegasnya.
Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan
sudah memiliki banyak bukti dan saksi-saksi saat kejadian berlangsung.
“Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi terkait perkara
dan fakta kejadian yang disampaikan pelapor dalam keterangan di beberapa media
dan pihak kepolisian,” jelasnya.
Salah satunya dari alat bukti visum, pihaknya menegaskan
bahwa kliennya tidak melakukan
penamparan seperti laporan korban ke polisi.
“Apa yang disampaikan, pemukulan di sebelah kanan, sementara
klien kami bukan kidal. Bagaimana mungkin seseorang berhadapan bisa memukul
tangan kanan dan mengenai pipi kanan
korban. Hal ini yang kami sampaikan dalam penyidikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus
melakukan upaya damai kepada korban.
“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar
diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar
50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200
juta.
Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan
dengan mengambil keuntungan pribadi,”ungkapnya.
Sementara itu, Bayu Priyambodo menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana itu adalah salah
alamat.
“Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti disampaikan
yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para
saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi. Intinya kita jaga
asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,“ ungkap Bayu.
(Arsoyo)
Video Terkait:
