Pemkab Beltim diharapkan Melakukan Permohonan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Beberapa kendaraan Dinas milik Pemkab Beltim sudah rusak dan
tidak layak dipergunakan atau bahkan kepemilikannya sudah berganti tangan.
Namun di Samsat aset ini masih tercatat sebagai objek pajak Pemkab Beltim.
Untuk itu, Kapolres Beltim AKBP. Indra Feri Dalimuthe melaui
Kasat lantas Polres Beltim, Iptu Zody Andrian menyarakan agar Pemkab Beltim
segera melakukan permohonan penghapusan kendaraan dinas.
Baca Lainnya :
- Kabupaten Beltim Lelang 46 motor dan 9 Mobil Dinas0
- Jelang Pilkada, KPU Beltim Gelar Bimtek untuk PPS dan PPK 0
- Pembangunan Infrastruktur Irdes Pemdes Jambe Guna Tingkatkan Hasil Pertanian0
- SMKN 1 Pasirkuda Gelar Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)0
- Kapolres Majalengka Bersama Kadis Pertanian, Vicon Launching Gerakan Nasional Pangan Merah Putih0
Penghapusan kendaraan bisa juga dilakukan bagi kendaraan
pribadi milik masyarakat. “Khusus untuk
kendaraan dinas, kalau sudah rusak atau tidak bisa jalan lagi, segera buat
permohonan penghapusan,” kata Zody usai menghadiri Sosiliasasi Lelang di Ruang
Rapat BPKPD Beltim, Rabu (11/6/2024).
Proses penghapusan ini menurut Zody ada dua macam, yakni
melalui permohonan pemilik dan pejabat. Di mana ketika sudah lebih dari 7 tahun
tidak membayar pajak kendaraan maka kendaraan tersebut dianggap tidak ada lagi.
“Tinggal foto kondisi kendaraannya, terus bawa surat
tembusannya ke kami. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bakuda Provinsi,”
ujar Zody.
Zody menambahkan proses penghapusan kendaraan milik
perorangan atau pun dinas ini tidak akan dikenakan biaya. Namun untuk waktu
proses penghapusan tergantung koordinasi pihak satlantas dengan Bakuda
Provinsi. “Gak ada biaya. Waktunya nanti tergantung koordinasi karena harus ke
Bakuda Provinsi,” jelas Zody.
(Arsoyo)
Video Terkait:
