Pencabut Surat Kuasa Khusus, Cerminan klien Kurang Memahami pembelaan Advokat
-

BREBES – JATENG, anmnews.id-
Seorang klien yang menggunakan jasa hukum kepada seorang
pengacara dan telah berjalan persidangan, dan telah mendapatkan sebuah keputusan
sela atas perkara yang diajukan sebagi penggugat oleh Pengacara advokat dan
konsultan Hukum M. Rosidi SH., MH.
Dengan demikian berlangsung Sidang ps(peninjauan
setempat)objek gugatan atas tanah yang dikuasai pihak lain. Keputusan sela
(putusan sementara) dimenangkan oleh kuasa hukum Penggugat.
Baca Lainnya :
- DPC PJI Majalengka Jalin Kemitraan Bersama SMAN 2 Majalengka0
- Desa Trajaya Raih Penghargaan Pelunasan PBB - P2 Tercepat Tahun 20240
- Porseni Polindra di Awali Pertandingan Bilyard Antar Putra dan Putri0
- Pemkab Beltim diharapkan Melakukan Permohonan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas 0
- Kabupaten Beltim Lelang 46 motor dan 9 Mobil Dinas0
Akhir dari peninjauan setempat klien tidak menguasai objek
gugatannya sehingga gugatan di N.O (Gugatan NO adalah putusan yang menyatakan
bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Putusan ini
merupakan singkatan dari Niet Ontvankelijk Verklaard.
Gugatan tidak dapat diterima merupakan putusan akhir yang bersifat negatif. Putusan ini diberikan oleh hakim ketika gugatan yang diajukan memiliki cacat formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Gugatan NO bisa terjadi ketika pihak tergugat mengajukan
eksepsi, yaitu sanggahan atau tangkisan yang mempermasalahkan keabsahan formal
gugatan.
Jika putusan NO di tingkat manapun, maka gugatan bisa
diajukan kembali dengan perkara yang sama. Namun, jika putusan banding sudah
masuk ke materi perkara, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap
dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.
Pemahaman para penggugat tersebut tidak memahami sehingga
pengacara dicemarkan nama baiknya dan dirundung oleh, wartwan, LSM bahkan sampai dilaporkan/diadukan ke pihak yang berwajib.
Rosidi, SH., MH menjelaskan pokok perkaranya, namun klien berdalih bahwa pengacara tidak melakukan profesinya dengan benar. Kebenaran dan ketidak benaran terjadi pada peristiwa hukum yang Telah di sidangkan di Pengadilan negeri Brebes, Namun ketidak tahuannya klien tersebut berinisial H.M Dukuh Jampang kecamatan Paguyangan, Menyebar fitnah Dan meng intimidasi Pengacara yang telah melakukan berbagai upaya hukum.
Pasal 16 Undang-undang advokat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003) yang dirujuk pemohon sebagai landasan dalil ini berbunyi, “Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang
pengadilan”. Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan
terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala
unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi.” Tegasnya.
(RSD)
Video Terkait:
