Pencabut Surat Kuasa Khusus, Cerminan klien Kurang Memahami pembelaan Advokat
-

By administrator 08 Nov 2024, 08:12:09 WIB Daerah
Pencabut Surat Kuasa Khusus, Cerminan klien Kurang Memahami pembelaan Advokat

BREBES – JATENG, anmnews.id-

Seorang klien yang menggunakan jasa hukum kepada seorang pengacara dan telah berjalan persidangan, dan telah mendapatkan sebuah keputusan sela atas perkara yang diajukan sebagi penggugat oleh Pengacara advokat dan konsultan Hukum M. Rosidi SH., MH.

Dengan demikian berlangsung Sidang ps(peninjauan setempat)objek gugatan atas tanah yang dikuasai pihak lain. Keputusan sela (putusan sementara) dimenangkan oleh kuasa hukum Penggugat.

Baca Lainnya :

Akhir dari peninjauan setempat klien tidak menguasai objek gugatannya sehingga gugatan di N.O (Gugatan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Putusan ini merupakan singkatan dari Niet Ontvankelijk Verklaard.

Gugatan tidak dapat diterima merupakan putusan akhir yang bersifat negatif. Putusan ini diberikan oleh hakim ketika gugatan yang diajukan memiliki cacat formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Gugatan NO bisa terjadi ketika pihak tergugat mengajukan eksepsi, yaitu sanggahan atau tangkisan yang mempermasalahkan keabsahan formal gugatan.

Jika putusan NO di tingkat manapun, maka gugatan bisa diajukan kembali dengan perkara yang sama. Namun, jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.

Pemahaman para penggugat tersebut tidak memahami sehingga pengacara dicemarkan nama baiknya dan dirundung oleh, wartwan, LSM bahkan sampai dilaporkan/diadukan ke pihak yang berwajib.

Rosidi, SH., MH menjelaskan pokok perkaranya, namun klien berdalih bahwa pengacara tidak melakukan profesinya dengan benar. Kebenaran dan ketidak benaran terjadi pada peristiwa hukum yang Telah di sidangkan di Pengadilan negeri Brebes, Namun ketidak tahuannya klien tersebut berinisial H.M Dukuh Jampang kecamatan Paguyangan, Menyebar fitnah Dan meng intimidasi Pengacara yang telah melakukan berbagai upaya hukum.

Pasal 16 Undang-undang advokat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003) yang dirujuk pemohon sebagai landasan dalil ini berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi.” Tegasnya.

(RSD)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment