Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Tiga Tersangka Diamankan
-

SULAWESI TENGAH, anmnews.id - Dilansir dari saluran WhatsApp humas Polri, Polri melalui Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli.
Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Selain itu, barang bukti berupa dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu dan tiga buah ponsel yang digunakan para tersangka juga turut diamankan.
Hingga saat ini, Kepolisian masih terus memburu jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Lainnya :
- Hasi Penelitian Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka Sudah Memenuhi Syarat Adminitrasi0
- KPU Majalengka Ajak Mahasiswa UNMA Agar Tidak Golput 0
- Pj Bupati Majalengka Pantau Ketersediaan Pupuk di Jatitujuh0
- Petani Tangguh Tak Kenal Lelah0
- Keberadaan PG Jatitujuh, Denyut Nadi dan Napas segar bagi Warga Penyangga0
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” tutur Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., Senin (28/7).
(Team)
Video Terkait:
