Hasi Penelitian Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka Sudah Memenuhi Syarat Adminitrasi
-

MAJALENGKA, ANMNews.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
mengeluarkan Pengumuman nomor 22/PL.02.2-PU/3210/2024 tentang hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati
Majalengka serta penerimaan masukan tanggapan masyarakat pada pemilihan
serentak tahun 2024. Hasil tersebut menyatakan Pasangan Calon Dr. H. Karna
Sobahi MMPd dan Koko Suyoko memenuhi syarat dan begitu pula pasangan Drs. Eman
Suherman dan Dena Muhammad Ramdhan memenuhi syarat administrasi.
Selanjutnya kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar
Putra Utama melalui Kordiv Teknik Penyelenggara, Andhi Insan Sidieq mengatakan
dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa dalam rangka keterbukaan informasi
dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Majalengka tahun 2024 KPU Kabupaten Majalengka mengumumkan visi, misi dan
program bakal pasangan calon. Untuk itu masyarakat dapat memberikan masukan dan
tanggapan atas Bakal Calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 melalui : Portal
Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam
fitur tanggapan dengan cara : memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan
kepala daerah, kemudian meimilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon
Pemilihan Kepala Daerah, memilih calon yang akan diberikan masukan dan
tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat,
mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau
pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan calon,
status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya
dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan administrasi
calon.
Baca Lainnya :
- KPU Majalengka Ajak Mahasiswa UNMA Agar Tidak Golput 0
- Pj Bupati Majalengka Pantau Ketersediaan Pupuk di Jatitujuh0
- Petani Tangguh Tak Kenal Lelah0
- Keberadaan PG Jatitujuh, Denyut Nadi dan Napas segar bagi Warga Penyangga0
- Perkuat Ekonomi Pemdes Wira Kanan Bangun Revitalisasi Pasar Desa 0
Sambung dia, kemudian menuliskan uraian dan mengunggah
dokumen yaitu KTP el-dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan, terakhir
menekan SUBMIT.
Bisa juga dilakukan secara luring ke kantor KPU Kabupaten
Majalengka Jalan Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka Wetan, dengan cara mengisi
daftar hadir, mengisi formulir model "TANGGAPAN MASYARAKAT. KWK. "kemudian menyerahkan
formulir dan KTP el serta dokumen bukti
penunjang yang relevan. Masukan tanggapan masyarakat ini berlaku mulai tanggal
15-18 September 2024.
( Din.f )
Video Terkait:
