Ekspose Permohonan Pendampingan Bantuan Hukum terkait Piutang Pajak Daerah (BPKPD)
-

By administrator 20 Feb 2025, 20:07:16 WIB Daerah
Ekspose Permohonan Pendampingan Bantuan Hukum terkait Piutang Pajak Daerah (BPKPD)

BELITUNG TIMUR, anmnews.id - 

Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan pemaparan/ekspose terkait bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah, Kamis (20/02/2025).

Kegiatan ini mencakup evaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2024 per Januari 2025 serta pengajuan penandatanganan SKK untuk Tahun 2025.

Baca Lainnya :

Dalam kegiatan ini Kejari Beltim dan BPKPD, dibahas regulasi perpajakan yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah.

Dr.Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan, sebagaimana diatur dalam regulasi, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

"Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan", ujarnya.

Selanjutnya Kejari Beltim mengatakan, berdasarkan SKK Tahun 2024, terdapat delapan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga 2023 dengan total sisa pokok dan denda tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.302.865.753,00. Kedelapan wajib pajak tersebut telah terealisasi pembayaran sebesar Rp 484.531.554,00.

Pada tahun 2025 terdapat lima wajib pajak yang diusulkan untuk dibuatkan SKK dengan jumlah piutang sebesar Rp 323.465.482,00. Total awal pokok dan denda tunggakan pajak per 1 September 2024 tercatat sebesar Rp 2.783.601.516,00.

"Dengan realisasi pembayaran hingga Januari 2025 sebesar Rp 484.531.554,00 maka total sisa tunggakan per 31 Desember 2024 adalah Rp2.302.865.753,00," ujar Dr.Rita Susanti.

Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKPD Kabupaten Belitung Timur telah melakukan penandatanganan lima SKK yang mencakup wajib pajak dengan jumlah piutang Rp 323.465.482,00.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik. (Arsoyo)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment