Eks Kadisbudpar Indramayu, Carsim Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Tebing Air Buatan
-

INDRAMAYU, anmnews.id-
Mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, Carsim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek tebing air terjun buatan di Kawasan Wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu. Kasus itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Kasus korupsi pada proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan itu terjadi pada tahap kelima yang dikerjakan di tahun 2019 lalu oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Indramayu.
Baca Lainnya :
- Hujan Angin Robohkan Tanaman Tebu Rakyat0
- Hujan Angin Robohkan Tanaman Tebu Rakyat0
- Program Jaksa Menyapa tentang Hak Kekayaan Intelektual0
- Tiga Desa Teracam Gagal Ikuti Jadwal Tanam Sertentak Musim Tanam Gadu 20240
- Untuk Menjaga Situasi Tetap Kondusif, Kamtibmas Melaksanakan Patroli Malam0
"Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial C pada pekerjaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (4/7/2024).
Kasus itu terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menemukan dua alat bukti perkara yang mengarah satu nama yaitu Carsim. "Atas hasil penyelidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C (Carsim)," ujarnya.
Tersangka Carsim, mantan Kepala Disbudpar Kabupaten Indramayu, terlihat mengenakan rompi merah muda sebelum digelandang ke Rutan Kelas IIB Indramayu. Carsim akan ditahan selama 20 hari ke depan selama proses peradilan.
Di tahun 2019 lalu, Carsim menjabat sebagai kepala dinas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tebing air terjun buatan tersebut. Namun dalam pengerjaannya, tebing yang ada di komplek wisata Bojongsari itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai hingga Rp 1,1 miliar.
"Telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp 1.189.871.205," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Carsim terancam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. "Terhadap tersangka, kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
"Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan perkara dan dimungkinkan ada tersangka lain jadi mohon waktu," pungkasnya.
(Maman)
Video Terkait:
