Cegah Penyalahgunaan Senpi, Jajaran Sie Propam Polres Majalengka Sidak Pemeriksaan Senpi
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Mencegah penyalahgunaan senjata api (Senpi), Kapolres
Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni
didampingi Kabag SDM, Kasi Propam IPTU Yudi dan Kasiwas IPDA Rangga melakukan
pemeriksaan senpi seluruh anggota Polres Majalengka, Senin (23/12/2024) siang.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari senpi
laras panjang hingga laras pendek jenis Revolver dan HS yang setiap hari
melekat pada anggota kepolisian.
Baca Lainnya :
- Berikan Pelayanan Humanis, Polres Majalengka Laksanakan Pengamanan PAM Unras Dari PC. SPAI FSPMI 0
- Unras Serikat Pekerja Perihal UMSK, di Respon DPRD Majalengka0
- Silaturahmi Dan Sosialisasi Program Haji Al-Bahjah Tour & Travel0
- Kapolres Majalengka Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 20250
- Lapas Kelas IIB Majalengka Peringati Hari Bela Negara ke - 76 0
Satu per satu senpi pun diperiksa dengan teliti, mencakup
aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Tidak hanya itu, petugas juga
mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.
"Ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk
mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik
dikalangan perwira dan bintara," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra
Novianto melalui Wakapolres Kompol Agustoni.
Wakapolres menjelaskan, pengecekan ini bertujuan sebagai
upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum
Polres Majalengka.
Menurutnya, kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata
api begitu penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan. "Pemeriksaan
ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah
mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota
Polri, khususnya anggota Polres Majalengka," jelasnya.
Ia menyebut, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap
anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi
anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota. Oleh karena itu,
setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin
dilaksanakan setiap tahun.
"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin,
pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin
pinjam pakai senpi.
Bagi anggota yang akan melaksanakan Pengamanan Salah satunya
Pengamanan Nataru, cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan,"
sebut KOMPOL Asep Agustoni.
"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan
luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman
kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Propam Polres Majalengka menegaskan
tidak main-main perihal penggunaan senpi ini. Anggota yang menyalahgunakan
senpi akan diproses secara hukum.
"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap
anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun
tidak disengaja," tegas Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni.
( Din.f )
Video Terkait:
