Unras Serikat Pekerja Perihal UMSK, di Respon DPRD Majalengka
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk
rasa damai terkait tuntutan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di
Kabupaten Majalengka pada Senin (23/12/24).
"Kita ketahui bersama dari rangkaian perjuangan upah
bahwa SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten)/Kota itu sudah dikeluarkan oleh
Provinsi Jawa Barat, Pj Gubernur, namun saat ini rangkaian untuk perjuangan
upah belum selesai karena dari 18 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi
UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK dua
kabupaten yakni Depok dan Subang, " ujar Ketua Pimpinan Cabang
FSPMI Riki Sulaeman.
Baca Lainnya :
- Silaturahmi Dan Sosialisasi Program Haji Al-Bahjah Tour & Travel0
- Kapolres Majalengka Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 20250
- Lapas Kelas IIB Majalengka Peringati Hari Bela Negara ke - 76 0
- Kapolri Pastikan pengamanan, Kelayakan Kapal, dan Mitigasi Bencana Libur Natal dan Tahun Baru0
- Polres Indramayu Menggelar Apel Oprasi Lilin Lodaya 2024 - 2025 0
Sambung Riki, yang pertama DPRD mengirimkan surat ke
pemerintah pusat dan kemendagri untuk merekomendasikan dan meng SK kan UMSK
sesuai rekomendasi kabupaten/kota se Jawa Barat
Yang kedua kita meminta agar DPRD bersama kita mengirimkan surat untuk
mencopot Pj Gubernur Jawa Barat Bapak Bey Machmudin karena beliau sudah
melanggar isi Permen nomor 16 dan yang kedua tidak mengindahkan statemen Bapak
Presiden RI, Pak Prabowo. Dan ketiga terkait Kepala Dinas K2 UKM Majalengka yang minta dievaluasi.
Sementara itu Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi
mengatakan bahwa DPRD Majalengka akan melanjutkan apa yang tadi disampaikan.
"Dari Serikat Pekerja ada 3 tuntutan tadi yang pertama
terkait SK UMSK kabupaten/kota, yang kedua untuk mencopot Gubernur Jawa Barat
Bey Machmudin dan ketiga agar Kepala Dinas K2UKM disidang, " kata Ketua
DPRD Didi Supriadi.
Pantauaun media, unjuk rasa dimulai dari pukul 10.00 Wib dan
berakhir pada pukul 16.00 Wib dengan menghasilkan surat yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri perihal penyampaian unjuk rasa yang langsung ditanda
tangani oleh Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi dan Wakil Ketua DPRD
Majalengka Asep Eka Mulyana dengan point sebagai berikut yang pertama tetapkan
UMSK yang sudah direkomendasikan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan kedua
copot/berhentikan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
Massa aksi membubarkan diri dengan tertib ditutup dengan
apel pengamanan kepolisian dan Satpol PP Majalengka.
( Din.f )
Video Terkait:
