Terkait Permasalahan Pemilu Caleg di Wilayah kecamatan Sukahaji Majalengka, Pihak Kuasa Hukum Aop Be
-

By administrator 15 Jun 2024, 10:00:55 WIB Daerah
Terkait Permasalahan Pemilu Caleg di Wilayah kecamatan Sukahaji Majalengka, Pihak Kuasa Hukum Aop Be

-


 MAJALENGKA, amnews.id-

Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait, "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945 suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara curi suara  caleg dan menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara". Yang mana peristiwa ini telah ditegaskan dengan surat Putusan Bawaslu nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024".

Sebelumnya terkait viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya, Minggu malam (03/03/2024) yang lalu, memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka, yang mana dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. 

Baca Lainnya :

Saat awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu, ternyata pihak Bawaslu kabupaten Majalengka dalam pernyataannya selasa (12/03/2024). Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.

Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.

Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024. Berdasarkan keterangan dari surat putusan Bawaslu Majalengka, pihak media mencoba melakukan konfirmasi dengan cara mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak kuasa hukum Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I yakni Ripan Nurdianto, S.H., Safrudin, S.H., C.Me, Engkos Syarkosi. S.H., dan Jajang Kartawijaya, S.H., terhimpun dalam kantor Advokat Ripan Nurdianto, S.H & Partners yang beralamat kantor di blok Cilandeuh, RT/RW 005/003, desa Sunia Baru, kecamatan Banjaran, kabupaten Majalengka.

Dan kemudian pihak media menerima jawaban melalui surat nomor: 018/Jwb/RN/V/2024. "Sehubungan dengan surat yang di layangkan oleh pihak media kepada kantor kami, kami akan memberikan keretangan sebagai berikut: 1). Bahwa benar Kami adalah Kuasa Hukum dari Klien kami yang bernama Aop Ropiki Iskandar, M.PdI. yang beralamat di kecamatan Talaga Kab. Majalengka berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 29 Februari 2024; 2). Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum dari Aop Ropiki Iskandar, M.PDI. hanya mendampingi sengketa pemilu di bawaslu saja sesuai dengan maksud dan tujuan di dalam surat kuasa kami; 3). Bahwa setelah putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PLBWSL.KAB/13.21/II/2024 tanggal 01 Maret 2024 maka kami sebagai Kuasa Hukum dari Aop Ropiki Iskandar, M.PdI telah berakhir, 4). Bahwa setelah putusan Bawaslu tersebut mantan Klien kami Aop Ropiki Iskandar, M.PdI tidak memberi kuasa lagi kepada kantor kami dalam menempuh upaya hukum lainnya; 5). Bahwa untuk mengkonfirmasi langsung saja kepada yang bersangkutan saudara Aop Ropiki Iskandar, M.PDI; 

Demikian jawaban kami, atasa perhatiannya kami ucapkan terimakasih" tertera dalam isi surat jawaban.

(Tim)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment