Kuwu Harus Mengayomi dan Melindungi Warganya
-

Pertemuan dengan Kuwu dan beberapa media mempertanyakan masalah tanah di Desa Jatisura (Photo: Lilik Rakiyah)
INDRAMAYU, anmnews.id-
Tugas Kuwu Harus Mengayomi dan Melindungi Warganya dalam memimpin Desa, tidak boleh menerapkan pola pikir suka atau tidak suka kepada masyarakatnya, melainkan harus bersikap arif dan bijak. Sebab, masyarakat harus mendapat pengayoman dan perlindungan yang sama, baik pendukungnya maupun bukan. Hal itu diungkapkan beberapa tokoh masyarakat, termasuk salah satunya adalah Haji Daryono.
Lebih lanjut Daryono kepada media ini berharap bahwa Kuwu sebagai pemimpin di desa harus membangun komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat. Ini bertujuan agar program pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Pemerintahan yang baik tentunya harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam turut membangun desanya.
Baca Lainnya :
- Pengrajin Bata Merah di Majalengka Keluhkan Pemasaran, Minta Pemkab Fasilitasi Pemasaran0
- Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bojongloa Kaler Rampung0
- Milad ke 534 Majalengka , Pj Bupati Dedi Supandi Beberkan Program dan Inovasi 0
- Panen Tebu Perdana Petani Mitra Tersenyum Bahagia 0
- Ajak Berkebun sejak Dini Pj Bupati Dedi Supandi lakukan Penanaman Pohon Maja0
Persoalan muncul ketika kepemilikan tanah Haji Daryono di teraktor tanpa izin, walaupun belum di garap, dijelaskan Haji Daryono kepada media ini bahwa tanah ini dapat membeli dari Haji Suparjo (67) tahun warga desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, sudah bersertifikat dengan nomor hak milik 133 atas nama Sutara bin sutarjo, nomor GS. 386/1995 tanggal 21 Desember 1995 seluas 1.570 M2, tanah sawah terletak di blok Munggang desa Jatisura, pada saat itu tanah tersebut masih termasuk wilayah desa Jambak (Sebelum pemekaran dengan desa Jatisura).
Haji Daryono menambahkan, kalau tanah bong tersebut harus di kembalikan ke negara saja juga tidak ngotot kalau untuk tanah bong sebelah barat, karena bentuk tanah tersebut masih SK garap, Namun tanah yang berada di sebelah timur jalan telah bersertifikat ada Akte jual belinya, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Jelasnya.
Mantan Kuwu Pj. desa Jatisura Karso ketika ditemui media ini dirumahnya, Minggu (9/6/20240, menerangkan senada apa yang di sampaikan Haji Daryono, bahwa sertifikat dengan nomor hak milik 133 atas nama Sutara bin Sutarjo, nomor GS. 386/1995 tanggal 21 Desember 1995 Luas 1.570 M2, tanah sawah yang terletak di blok munggang desa Jatisura, membenarkan tanah tersebut pada waktu itu masih termasuk wilayah desa Jambak (Sebelum adanya pemekaran) Jelasnya.
Sementara Kuwu Jatisura Mulyani ketika ditemui anmnews di kantornya Senin (10/6/2024), membantah dan mengatakan bahwa saya tidak tahu menahu perihal tanah tersebut, apalagi menggarap, boro boro menggarap, batas-batasnya pun saya tidak tau, "Tutur Kuwu Jatisura Mulyani, lalu siapa yang menggarap tanah tersebut?, tanyakan saja ke raksa bumi, jelasnya.
"Raksabumi Desa Jatisura Rasudin ketika di temui di rumahnya, tidak ada di tempat, ketika anmnews akan konfirmasi terkait alat teraktor yang di gunakan untuk menggarap tanah Haji Daryono, di blok munggang desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, sehingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan belum dapat di temui.
Team
Video Terkait:
