Seorang Warga Kecamatan Sukra, diamankan Polsek Kandanghaur Polres Indramayu Polda Jabar
-

INDRAMAYU, anmnews.id -
Seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Sukra, diamankan Polsek Kandanghaur Polres Indramayu Polda Jabar usai tertangkap basah saat diduga mencuri kalung emas milik seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Selasa (29/4/2025) sekira pukul 10.30 Wib
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Hadiri Anev Bulanan Program Beyond Trust Presisi TW III 2024 Secara Virtual0
- PJ Bupati Majalengka Meninjau Lokasi Balai Latihan Kerja ( BLK ) di SIKIM0
- Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat0
- Pelantikan Pengurus Tani Merdeka Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Dalam Agenda Panen Raya0
- Polres Indramayu Terus Menunjukkan Komitmennya Dalam Memerangi Peredaran Narkoba. 0
Terduga pelaku saat itu berpura-pura datang dengan membawa proposal sumbangan. Namun, niatnya ternyata hanya kamuflase.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku sempat memegangi leher korban sebelum mengambil kalung emas beserta bandul milik korban.
Beruntung, aksi pelaku dilihat oleh kakak korban, seorang remaja laki-laki yang saat itu tengah melintas dari rumah neneknya menuju rumah orang tuanya.
“Melihat adiknya dipegangi oleh pelaku, kakak korban langsung mendekat. Pelaku sempat berpura-pura meminta sumbangan, lalu buru-buru hendak pergi menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Hillal, didampingi Kapolsek Kandanghaur AKP Surahmat, Kamis (1/5/2025).
Korban yang menangis kemudian menyerahkan bandul kalung kepada kakaknya.
Selanjutnya kakak korban pun langsung menanyakan keberadaan kalung tersebut dan mendapat jawaban bahwa kalungnya telah diambil oleh terduga pelaku.
Tanpa pikir panjang, saksi langsung mengejar dan berhasil menarik baju pelaku.
“Pelaku akhirnya digeledah, dan perhiasan berupa kalung emas ditemukan dibuang di semak-semak di dekat lokasi. Warga yang berdatangan segera mengamankan pelaku dan menghubungi aparat desa,” imbuhnya.
Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kandanghaur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas dan bandul dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Kandanghaur,” tegas AKP Hillal.
Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap orang asing yang datang dengan modus tertentu.
“Kami juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan cepat yang telah disediakan Polres Indramayu.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama," tutup AKP Tarno.
(Persetya Helpyatna)
Video Terkait:
