Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Manumbing 2024
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Tim gabungan dari Polres Belitung Timur, Samsat, Dinas
Perhubungan dan Jasa Raharja melaksanakan razia di Dispensasi Kecamatan Manggar
Beltim, Rabu (23/10/2024).
Razia itu dilakukan selama berlangsungnya Operasi Zebra
Menumbing tanggal 14-27 Oktober 2024. Selama sembilan hari operasi itu
berlangsung ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Baca Lainnya :
- Ratusan Warga Hadiri Kampanye Dialogis Paslon 02 Bekawan0
- Kunjungan PJI Majalengka Bersinergi Dengan Bapenda Guna Edukasi Masyarakat Lunas Bayar PBB-P20
- Pemberian Obat Kaki Gajah di Kejaksaan Negeri Beltim0
- Pemkab Beltim Ajukan Raperda APBD 2025 Sebesar Rp1 Triliyun0
- Antusias Masyrakat Dusun Urisan Jaya Desa Padang Manggar Mendengarkan Kampanye Dialogis Paslon 020
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat
Lantas Polres Belitung Timur, Iptu Zody Andrian mengatakan sejak tanggal 14
Oktober 2024 hingga 23 Oktober 2024 (sembilan hari), Polres Beltim berhasil
menindak ratusan pelanggaran, dengan mayoritas pelanggaran terkait
penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan
“Polres Beltim berkomitmen untuk terus memberikan edukasi
dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Dalam operasi hari ini, Rabu(23/10/2024) kami memberikan 190
teguran dan 43 tindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas,”
ungkap Iptu Zody Andrian kepada.
Ia mengatakan pada pelaksanaan operasi tersebut,
petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, seperti kelengkapan
identitas (SIM dan STNK) dan kelayakan kendaraan. Selain itu, petugas
juga memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara yang melanggar
aturan lalu lintas.
Kapolres mengajak kepada semua masyarakat untuk
berupaya untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas.
Guna mengantisipasi terjadinya laka lantas, Polres Beltim
melakukan penyebaran informasi melalui pamflet/brosur kepada masyarakat Beltim.
Isinya sebagai berikut:
1. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sehat jasmani
dan rohani (tidak mengantuk, tidak lelah dan jangan mabuk).
2. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak
jalan serta perlengkapan kendaraan terpasang dan berfungsi (spion, lampu, rem,
lampu sign)
3. Gunakan helm yang berstandar SNI dan pakai sabuk
pengaman.
4. Dilarang berboncengan tiga.
5. Dilarang melawan arus dan menerobos lampu merah.
6. Jangan ngebut, hati-hati keluarga menunggu di rumah.
7. Dilarang membawa kendaraan dengan muatan berlebihan.
Disisi lain, Yudi Hartanto selaku Kasubag TU Samsat Beltim
mengatakan razia gabungan yang digelar, pihaknya membuka layanan Samsat
Beltim untuk mempermudah pengendara yang ditilang termasuk yang berkonsultasi.
“Tim gabungan yang melakukan razia, telah menjaring puluhan
kendaraan baik motor maupun mobil karena tidak bawa SIM, STNK dan bentuk
pelangggaran lainnya. Yang bayar ditempat sebanyak 14 unit R2 dan R4
dengan penerimaan Rp 9.932.500,” ungkap Yudi.
(Arsoyo)
Video Terkait:
