Polres Indramayu Amankan 12 Tersangka Narkoba Selama Oktober 2024
-

INDRAMAYU, Anmnews.id-
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar
berhasil mengamankan 12 tersangka kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024,
sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden
Prabowo Subianto dan Kapolri dalam menanggulangi peredaran narkoba di seluruh
penjuru tanah air.
Baca Lainnya :
- Al Bahjah Berangkatkan Jamaah Umroh ke Tanah Suci0
- Jajaran Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi0
- BLK Cakraningrat Majalengka Mampu luluskan 350 orang Dalam Waktu Satu Bulan Siap Kerja.0
- Hari Jadi ke-4 PABPDSI Kec. Weru Siap Bersinergi dengan Desa, Menyonsong Indonesia Emas0
- Pemkab Belitung Timur Akan Uji Coba KKPD 0
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan
bahwa keberhasilan ini merupakan upaya serius jajarannya dalam menciptakan
wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.
Penangkapan tersebut mencakup 12 tersangka laki-laki dengan
rincian, sembilan orang terkait penyalahgunaan sabu dan tiga orang terlibat
dalam peredaran obat keras tertentu.
Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pengedar dan
enam lainnya pengguna. "Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias
O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias
S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37)," ungkap
Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)
Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan, yakni
Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.
Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32
gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri
dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y
(3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).
Kapolres menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan
tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,
serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.
Pihaknya juga mengamankan 11 unit telepon genggam, empat
kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam
aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa para pengedar narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bervariasi dari minimal empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang mencapai antara Rp800 juta hingga Rp. 10 miliar.
Sementara, para pengedar obat keras tertentu dikenakan
ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, dengan denda berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Adapun untuk para penyalahguna atau pengguna narkotika,
pasal yang dikenakan yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dalam UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengguna, polisi akan melibatkan Tim
Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN),
Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi
berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap
penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya Indramayu yang lebih aman dan bersih
dari narkoba,” tegasnya.
(Wari)
Video Terkait:
