Jajaran Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi
-

INDRAMAYU, anmnewa.id-
Berdasarkan peraturan pemerintah No 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja , mempunyai tugas menegakan peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum , ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat dalam . penyelenggaran nya berdasarkan peraturan No 6 tahun 2010 .
Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya .
Baca Lainnya :
- BLK Cakraningrat Majalengka Mampu luluskan 350 orang Dalam Waktu Satu Bulan Siap Kerja.0
- Hari Jadi ke-4 PABPDSI Kec. Weru Siap Bersinergi dengan Desa, Menyonsong Indonesia Emas0
- Pemkab Belitung Timur Akan Uji Coba KKPD 0
- KKPD Membantu Pembayaran Pemerintah Ke Penyedia Layanan0
- Afa dan Ayah Khairil Hadir di Tengah Warga Dusun Taruna Mulya 0
hal ini telah di laksanakan oleh Kartalim, SH selaku komandan Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu , selain rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya juga humoris terhadap masyarakat Sehingga masyarakatpun merasa aman dan nyaman .
Dengan bahasa yang sederhana dan mengandung arti Bapak Kartalim SH mengatakan " Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah" ujarnya .
(maman)
Video Terkait:
