Jajaran Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi
-

By administrator 30 Okt 2024, 17:12:31 WIB Daerah
Jajaran Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi

INDRAMAYU, anmnewa.id- 

Berdasarkan peraturan pemerintah No 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja , mempunyai tugas menegakan peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum , ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat dalam . penyelenggaran nya berdasarkan peraturan No 6 tahun 2010 .

Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya .

Baca Lainnya :

hal ini telah di laksanakan oleh Kartalim, SH selaku komandan Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu , selain rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya juga humoris terhadap masyarakat Sehingga masyarakatpun merasa aman dan nyaman .

Dengan bahasa yang sederhana dan mengandung arti Bapak Kartalim SH mengatakan " Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah" ujarnya .

(maman)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment