Polda Jabar Diminta Usut Tuntas Kasus Pungli AAM Pegawai TU SDN di Kota Bandung
-

BANDUNG, anmnews.id-
Kasus pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai TU salah satu
SD Negeri di Kota Bandung yang berinisial AAM terkait dengan PPDB 2024 berujung
pada pelimpahan berkas ke Polda Jawa Barat. AAM diduga menerima imbalan dari
sejumlah calon orang tua siswa dengan nilai pantastis untuk dapat masuk ke
beberapa SMA Negeri di Kota Bandung, namun pada kenyataanya mereka tidak masuk,
yang menjadi pertanyaan adalah pelaku pungli ini adalah seorang ASN bagian TU
di salah satu SDN di Kota Bandung, namun yang bersangkutan bebas keliaran
bahkan aktif menjadi pengurus salah satu LSM dan sering melakukan demo-demo di
Dinas Pendidikan.
Menurut salah satu aktivis pendidikan Awang Wahyudin ketika
dihubungi ANM News mengatakan seharusnya ASN tidak diperkenankan menjadi
pengurus salah satu LSM atau ormas tertentu, ini kok bisa, tentunya juga harus
menjadi perhatian bagi BKSDM Kota Bandung untuk lebih memperketat lagi penanganan
disiplin pegawai dilingkunganya.
Baca Lainnya :
- Ketum AKSPI Bambang Haryono: Perlu Ada Peninjuan Kembali Pergub 97 Tahun 20220
- Kapolres Beltim Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 20240
- Kejaksaan Negri Beltim Peringati Hari Kesaktian Pancasila 20240
- Dandim Pimpin Laporan Korps Pindah Satuan Pabung Mayor Inf Djoko Lelono0
- Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Raih Penghargaan Pemimpin Inspiratif 20240
Untuk itu Wahyudin meminta kepada Polda Jawa Barat yang
telah menerima berkas kasus AAM dari Tim Saber Pungli Jawa Barat pada tanggal 4
Oktober 2024 dan diharapkan segera melakukan pengusutan dan seret juga siapa
saja yang terlibat, karena kemungkinan AAM ini bekerja tidak sendirian.
Kejadian ini tentunya dapat membuka mata kita semua, bahwa praktik-praktik
pungli ini ternyata masih berkeliaran di Jawa Barat dan sudah menjadi komitmen
bersama bahwa perbuatan kotor seamcam ini harus dilenyapkan dari Jawa Barat.
Disisi lain BKSDM Kota Bandung juga harus mempertanyakan
kepada Disdik Kota Bandung dan kepala sekolah SDN dimana dia bekerja, mengapa
yang bersangkutan sebagai ASN dibiarkan bebas keluar masuk seenaknya
meninggalkan tugas dan kewajibanya menjadi aktivis yang suka demo di Disdik dan
tempat lainya.
Jika ada kelalaian dari para pemimpin satuan unitnya
sebaiknya BKSDM harus memberikan sangsi kepada mereka agar kejadian ini tidak
terulang lagi dimasa yang akan datang.
Tegasnya.
Dugaan kasus yang dilakukan oleh oknum ASN SDN di Kota
Bandung ini seharusnya dapat dijadikan contoh bagi siapa saja karena akan
memiliki konsekuensi hukum terhadap pelakunya. Demikian dikemukakan Rosidin, SH
advokat senior di Jawa Barat kepada media ini. Lebih lanjut Rosidin meminta
kepada Pemkot Bandung untuk menindak ASN siapa saja yang terlibat dalam perkara
ini, ini kesempatan bersih-bersih di lingkungan pemerintahan kota Bandung.
Nebanggapi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh AAM
tersebut, Sekjen DPP GNP Tipikor RI, Dr. Boas Herisanto, SH., MH., MA
menyatakan denga tegas “peristiwa pidana berlapis, terkait penipuan dan
penggelapan ini harus segera diusut dan ditindak tegas . Lebih lanjut Boas
mengatakan “yang bersangkutan juga telah melanggar disiplin ASN, menabrak aturan LSM/Ormas, nelakukan
korupsi dalam skala luas dan merugikan masyarakat pendidikan, jadi sudah layak
divonis berat”. Paparanya dengan geram.
(Kang Yus)
Video Terkait:
