Ketum AKSPI Bambang Haryono: Perlu Ada Peninjuan Kembali Pergub 97 Tahun 2022
-

By administrator 09 Okt 2024, 11:06:08 WIB Nasional
Ketum AKSPI Bambang Haryono: Perlu Ada Peninjuan Kembali Pergub 97 Tahun 2022

BANDUNG, anmnews.id-

Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Se-Indonesia. Senin (07/10/2024) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kordinasi bertempat di Aula Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) jalan Diponegoro No. 12 Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus komite sekolah SMAN/SMKN se Jawa Barat, pengurus MKKS Jawa Barat, BMPS Jawa Barat, Cabang Dinas Pendidikan Wil. VII, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana, SH., SE., M.H, Sekrestaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Deden Saeful Hidayat, S.Pd., M.Pd, Kepala BBGP Muhammad Hartono, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd, Ketua Program Studi Ilmu Hukum UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan, SH.,S.IP., S.AP.,S.Pd., M.Si., M.H., CPM dan dipandu langsung oleh Rektor Universitas Islam Nusantara (UNINUS) moderator Prof. Dr. Prof. Dr. H. Endang Komara., M.Si.

Dalam sambutanya Ketua Umum KASPI H. Bambang Haryono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi tentang tentang lahirnya peraturan Komite Sekolah baik Permendikbud 75 tahun 2016 maupun pergub 97 tahun 2022, hal ini didasari karena ada perbedaan pandangan tentang penggalangan dana masyarakat, dimana dalam perundang-undangan yang lebih tinggi masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya untuk tingkat menengah, namun atas kelahiran Pergub 97 tahun 2022 di Jawa Barat maka iuran tidak diperkenankan lagi.

Baca Lainnya :


Untuk itu Bambang meminta agar Pergub 97 tahun 2022 ini ditinjau Kembali keberadaanya, terkecuali jika pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kebutuhan sekolah baik SMAN/SMKN secara ideal. Dengan demikian permasalah yang terjadi selama ini di sekolah-sekolah kedepanya tidak perlu ada lagi, saat ini banyak sekolah di Jawa Barat yang bermasalah karena permasalahan sumbangan pendidikan yang bersumber dari orang tua siswa, bahkan harus berurusan dengan APH. Untuk itu hasil rakor ini diharapkan dapat dijadikan masukan bagi pemerintah provinsi Jawa Barat untuk meninjau tetang pembiayaan pendidikan melalui BOPD, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan operasional sekolah-sekolah yang ada diperkotaan dengan tingkat kebutuhan yang tinggi.

Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Muhammad Hartono dalam sambutanya mengungkapkan tentang beberapa indicator dalam transformasi pendidikan yakni:

o  Satuan pendidikan masih berpihak pada tumbuh kembang peserta didik;

o  Satuan pendidikan harus menjali kerjasama kemitraan dengan orang tua/ wali peserta didik;

o  Satuan pendidikan harus dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenankan;

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mewakili Pj. Gubernur dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada AKSPI atas kepedulianya terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Perlu diketahui oleh kita semua bahwa terdapat 8000 SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat baik negeri maupun swasta sebagai bagian terpenting dari pengembangan sumber daya manusia Jawa Barat.


Kebijakan pendidikan di Jawa Barat akan berhasil jika masyarakat apat turut berpartisipasi, hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 165 tentang BOPD maupun Pergub 97 tentang Komite Sekolah, dimana sekkolah dilarang untuk memungut iuran namun diperbolehkan meminta sumbangan dari orang tua siswa yang bersifat sukarela. Kalaupun saat ini kita tahu bahwa BOPD diberikan masih sangat kecil bahkan hanya digunakan untuk membayar honor guru non ASN.

Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana dalam pemaparanya menyampaikan komite sekolah harus memahami 8 standar pendidikan sebagai landasan. Untuk itu diperlukan adanya kolaborasi dan gotong royong dalam membangun pendidikan di Indonesia, komite sekolah memiliki peranan startegis dalam membangun pendidikan di tingkat satuan pendidikan dan memiliki kedudukan yang sama dengan kepala sekolah, dengan sifat nya yang mandiri, profesional, akuntabel, dan demokrasi komite sekolah jangan ragu bekerja karena payung hukumnya sudah ada yakni Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Terkait dengan Penggalagan dana Tidak perlu dipermasalahkan karena sumbangan masyarakat itu sudah diatur dalam peraturan, bahkan karena SMA/SMK bukan program wajib belajar, artinya masih bisa memungut biaya dari orang tua siswa.

Prof. Cecep Darmawan dalam paparanya mengungkapkan bahwa sesungguhnya pungutan itu diperbolehkan dalam aturan yang ada, namun anehnya ada aturan lain di Provinsi Jawa Barat yang menegaskan melarang tentang pungutan. Prof. Cewan melemparkan kepada peserta bahwa apakah pajak adalah pungutan, dijawab oleh peserta “pungutan”, dalam kontek ini negara saja dapat melakukan pngutan dan itu tidak dinyatakan pungli, kenapa disekolah pungutan dinyatakan sebagai pungli, ini tentunya yang harus diperhatikan oleh pemegang kebijakan pendidikan di Jawa Barat.

Ini harus segera diperbaiki permasalahan penggalangan dana dari orang tua siswa ini jangan sampai menimbulkan masalah dalam peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat.

Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjelaskan tentang penganggaran pendidikan di Jawa Barat yang dianggap masih kurang dari harapan, kedepan harus ada keberanian dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dapat mengganggarakan BOPD sesuai dengan tingkat kebutuhan sekolah. Dan Jjangan menutup peluang sumbangan masyarakat terutama orang tua siswa yang mampu untuk memberikan bantuan sumbangan kepada sekolah, masa yang miskin dan yang kaya sama-sama gratis, kan ini tidak ada keadilan, sebaiknya yang miskin dibebaskan dari semua biaya pendidikan, sementara yang kaya dikenakan biaya pendidikan, baru ada rasa keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan harus berani mengkaji ulang tentang pembiayaan pendidikan ini agar pendidikan di Jawa Barat mutunya dapat meningkat.

Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator beberapa peserta mengungkapkan tentang berbagai permasalahan seputar penggalangan dana berupa sumbangan masyarakat yang begitu rumit dan meminta kepada pemerintah untuk lebih baik lagi menata regulasi ini agar sekolah-sekolah tidak tidak berurusan dengan APH, karena jika ini selalu dipermasahkan bukan tidak mustahil akan melemahkan kinerja sekolah dan komite sekolah dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.

Dalam kesempat ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Bambang Haryono didampingi Sekjen AKSPI Dr. Yusup, MM menyampaikan kepada media ini bahwa “alhamdulillah Jawa Barat telah terpilih kepengurusan AKSPI dimana ketua Komite SMKN 22 Kota Bandung Prof. Dr. Cartono, MT., M.Pd sebagai Ketuanya, Dr. Wahyu Satya Gumelar, S.Pd., M.Pd sebagai Wakil Ketua, dan Drs. Nandang Saptari, M/Pd sebagai Bendahara.

(AM/Ibrahim)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment