Ketum AKSPI Bambang Haryono: Perlu Ada Peninjuan Kembali Pergub 97 Tahun 2022
-

BANDUNG, anmnews.id-
Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Se-Indonesia. Senin
(07/10/2024) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kordinasi bertempat di Aula Balai
Besar Guru Penggerak (BBGP) jalan Diponegoro No. 12 Bandung. Kegiatan ini
dihadiri oleh perwakilan pengurus komite sekolah SMAN/SMKN se Jawa Barat,
pengurus MKKS Jawa Barat, BMPS Jawa Barat, Cabang Dinas Pendidikan Wil. VII, Inspektur
Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana, SH., SE., M.H, Sekrestaris
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Deden Saeful Hidayat, S.Pd., M.Pd,
Kepala BBGP Muhammad Hartono, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh
Wahyudi, M.Pd, Ketua Program Studi Ilmu Hukum UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan, SH.,S.IP.,
S.AP.,S.Pd., M.Si., M.H., CPM dan dipandu langsung oleh Rektor Universitas
Islam Nusantara (UNINUS) moderator Prof. Dr. Prof. Dr. H. Endang Komara., M.Si.
Dalam sambutanya Ketua Umum KASPI H. Bambang Haryono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi tentang tentang lahirnya peraturan Komite Sekolah baik Permendikbud 75 tahun 2016 maupun pergub 97 tahun 2022, hal ini didasari karena ada perbedaan pandangan tentang penggalangan dana masyarakat, dimana dalam perundang-undangan yang lebih tinggi masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya untuk tingkat menengah, namun atas kelahiran Pergub 97 tahun 2022 di Jawa Barat maka iuran tidak diperkenankan lagi.
Baca Lainnya :
- Kapolres Beltim Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 20240
- Kejaksaan Negri Beltim Peringati Hari Kesaktian Pancasila 20240
- Dandim Pimpin Laporan Korps Pindah Satuan Pabung Mayor Inf Djoko Lelono0
- Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Raih Penghargaan Pemimpin Inspiratif 20240
- Universitas Muhammadiyah Brebes Hadir untuk Menjawab Tantangan Global0
Untuk itu Bambang meminta agar Pergub 97 tahun 2022 ini
ditinjau Kembali keberadaanya, terkecuali jika pemerintah Provinsi Jawa Barat
telah memenuhi kebutuhan sekolah baik SMAN/SMKN secara ideal. Dengan demikian
permasalah yang terjadi selama ini di sekolah-sekolah kedepanya tidak perlu ada
lagi, saat ini banyak sekolah di Jawa Barat yang bermasalah karena permasalahan
sumbangan pendidikan yang bersumber dari orang tua siswa, bahkan harus
berurusan dengan APH. Untuk itu hasil rakor ini diharapkan dapat dijadikan
masukan bagi pemerintah provinsi Jawa Barat untuk meninjau tetang pembiayaan
pendidikan melalui BOPD, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan operasional
sekolah-sekolah yang ada diperkotaan dengan tingkat kebutuhan yang tinggi.
Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Muhammad Hartono dalam
sambutanya mengungkapkan tentang beberapa indicator dalam transformasi
pendidikan yakni:
o Satuan
pendidikan masih berpihak pada tumbuh kembang peserta didik;
o Satuan
pendidikan harus menjali kerjasama kemitraan dengan orang tua/ wali peserta
didik;
o Satuan
pendidikan harus dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan
menyenankan;
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mewakili Pj. Gubernur dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada AKSPI atas kepedulianya terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Perlu diketahui oleh kita semua bahwa terdapat 8000 SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat baik negeri maupun swasta sebagai bagian terpenting dari pengembangan sumber daya manusia Jawa Barat.
Kebijakan
pendidikan di Jawa Barat akan berhasil jika masyarakat apat turut
berpartisipasi, hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 165
tentang BOPD maupun Pergub 97 tentang Komite Sekolah, dimana sekkolah dilarang
untuk memungut iuran namun diperbolehkan meminta sumbangan dari orang tua siswa
yang bersifat sukarela. Kalaupun saat ini kita tahu bahwa BOPD diberikan masih
sangat kecil bahkan hanya digunakan untuk membayar honor guru non ASN.
Irjen
Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana dalam pemaparanya menyampaikan komite
sekolah harus memahami 8 standar pendidikan sebagai landasan. Untuk itu
diperlukan adanya kolaborasi dan gotong royong dalam membangun pendidikan di
Indonesia, komite sekolah memiliki peranan startegis dalam membangun pendidikan
di tingkat satuan pendidikan dan memiliki kedudukan yang sama dengan kepala
sekolah, dengan sifat nya yang mandiri, profesional, akuntabel, dan demokrasi
komite sekolah jangan ragu bekerja karena payung hukumnya sudah ada yakni
Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Terkait dengan
Penggalagan dana Tidak perlu dipermasalahkan karena sumbangan masyarakat itu sudah
diatur dalam peraturan, bahkan karena SMA/SMK bukan program wajib belajar, artinya
masih bisa memungut biaya dari orang tua siswa.
Prof.
Cecep Darmawan dalam paparanya mengungkapkan bahwa sesungguhnya pungutan itu
diperbolehkan dalam aturan yang ada, namun anehnya ada aturan lain di Provinsi
Jawa Barat yang menegaskan melarang tentang pungutan. Prof. Cewan melemparkan
kepada peserta bahwa apakah pajak adalah pungutan, dijawab oleh peserta “pungutan”,
dalam kontek ini negara saja dapat melakukan pngutan dan itu tidak dinyatakan
pungli, kenapa disekolah pungutan dinyatakan sebagai pungli, ini tentunya yang
harus diperhatikan oleh pemegang kebijakan pendidikan di Jawa Barat.
Ini
harus segera diperbaiki permasalahan penggalangan dana dari orang tua siswa ini
jangan sampai menimbulkan masalah dalam peningkatan mutu pendidikan di Jawa
Barat.
Dr.
Teguh Wahyudi, M.Pd anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjelaskan
tentang penganggaran pendidikan di Jawa Barat yang dianggap masih kurang dari harapan,
kedepan harus ada keberanian dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dapat mengganggarakan
BOPD sesuai dengan tingkat kebutuhan sekolah. Dan Jjangan menutup peluang
sumbangan masyarakat terutama orang tua siswa yang mampu untuk memberikan
bantuan sumbangan kepada sekolah, masa yang miskin dan yang kaya sama-sama
gratis, kan ini tidak ada keadilan, sebaiknya yang miskin dibebaskan dari semua
biaya pendidikan, sementara yang kaya dikenakan biaya pendidikan, baru ada rasa
keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Untuk itu Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan harus berani mengkaji ulang
tentang pembiayaan pendidikan ini agar pendidikan di Jawa Barat mutunya dapat
meningkat.
Dalam
diskusi yang dipandu oleh moderator beberapa peserta mengungkapkan tentang
berbagai permasalahan seputar penggalangan dana berupa sumbangan masyarakat
yang begitu rumit dan meminta kepada pemerintah untuk lebih baik lagi menata
regulasi ini agar sekolah-sekolah tidak tidak berurusan dengan APH, karena jika
ini selalu dipermasahkan bukan tidak mustahil akan melemahkan kinerja sekolah
dan komite sekolah dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.
Dalam
kesempat ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Bambang Haryono didampingi Sekjen
AKSPI Dr. Yusup, MM menyampaikan kepada media ini bahwa “alhamdulillah Jawa
Barat telah terpilih kepengurusan AKSPI dimana ketua Komite SMKN 22 Kota
Bandung Prof. Dr. Cartono, MT., M.Pd sebagai Ketuanya, Dr. Wahyu Satya Gumelar,
S.Pd., M.Pd sebagai Wakil Ketua, dan Drs. Nandang Saptari, M/Pd sebagai
Bendahara.
(AM/Ibrahim)
Video Terkait:
