Perhutani Gandeng Kejaksaan Negeri Indramayu Adakan Penyuluhan Hukum
-

By administrator 18 Des 2024, 17:22:05 WIB Daerah
Perhutani Gandeng Kejaksaan Negeri Indramayu Adakan Penyuluhan Hukum

INDRAMAYU, anmnews.id -

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengadakan penyuluhan bidang hukum perdata dan sengketa lahan dalam kawasan hutan bertempat di ruang Aula Kantor KPH Indramayu pada hari Selasa, 17 Desember 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Indramayu Cecep Suryaman beseta jajaran , Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Reni Wulandari dan jajaran.

Baca Lainnya :

Tujuan penyuluhan ini  adalah dalam rangka meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan para petugas Perhutani terhadap pentingnya bidang hukum perdata dan masalah sengketa lahan dalam kawasan hutan.

Usai acara Cecep Suryaman  menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari kesepakatan atau MoU yang sudah dilakukan oleh Perhutani bersama Kejari Indramayu. Perhutani mempunyai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengamanan hutan seluas 40.741,76 hektar, yang tersebar di 6 (enam) Bagian Hutan yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Kegiatan ini sangat baik khususnya bagi KPH Indramayu beserta semua jajaran untuk mengetahui lebih dalam tentang masalah Hukum Perdata, karena berkaitan langsung dengan permasalahan yang di hadapi yaitu permasalahan sengketa lahan,” Ujarnya.

Sementara itu usai memberikan materi penyuluhan Reni Wulandari menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Perhutani Indramayu yang telah mempercayakan kepada pihaknya, untuk menjadi Nara Sumber dalam kegiatan penyuluhan bidang hukum perdata.

“Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi seluruh peserta dan bisa menimba ilmu bidang hukum perdata. Dengan bekal ini semoga perhutani bisa mengatasi dan menangani permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan,”  pungkas Reni.

(Lilik/bahrudin)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment