Pemerintah Daerah Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung
-

LAMPUNG SELATAN, anmnews.id-
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan
Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru
(DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
“Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di
sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat (RDP)
dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran
Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca Lainnya :
- Dukungan Nyata Pemkab Kampar Terhadap Pengelolaan Desa Lebih Baik lagi0
- Babinsa Sosialisasikan Kegiatan TMMD Ke- 1210
- Kuwu Desa Mundakjaya Hj. Dariyah Buka Secara Resmi MTQ ke 54 Tingkat Desa0
- Tim SAR Berhasil Temukan Jasad Warga yang Tenggelam di Kali Cimanuk0
- Puluhan Mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA) Lulus Uji Kompetensi0
Kendati demikian, lanjut Anton Carmana, terkait usulan
pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah
pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.
Menurut Anton, pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar
Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat
administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah
melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.
“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum
dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD.
Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun
harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Anton.
“Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa,
diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD
Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton.
Anton Carmana juga menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran
DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah
memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan
Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya
memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah
layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah mengatakan, bahwa persetujuan
tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan
persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014,
instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan
dan Penggabungan Daerah.
“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan
pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik
kewilayahan,” kata Setiawansyah.
Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat
ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag)
sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan
pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke
Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan
Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika
memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah
dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami
pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk
menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang
paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada
persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati
akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan
dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah
calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan
keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap
bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat
dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar
dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan
yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung
Sari.
(Absor)
Video Terkait:
