Laporkan... !, Jika ada Oknum Wartawan Jual Paksa Barang ke Sekolah
-

By administrator 29 Okt 2024, 09:44:11 WIB Nasional
Laporkan... !, Jika ada Oknum Wartawan Jual Paksa Barang ke Sekolah

BANDUNG, anmnews.id

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanaan kegiatan Jurnalistik (UU No. 40/99), tugas wartawan merupakan tugas yang sangat mulia yakni memberikan informasi kepada khalayak tentang berbagai hal. Namun sangat disayangkan akhir-akhir ini banyak wartawan yang bekerja tidak profesional karena menabrak rambu-rambu yang telah di atur dalam Undang-undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999.

Melihat kondisi seperti ini tentunya sangat memprihatinkan, karena saat ini banyak wartawan-wartawan baru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan memadai, sehingga mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, cenderung bekerja serampangan untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan hak-hak sumber berita.

Baca Lainnya :

Terkait dengan maraknya wartawan nakal Dewan Pembina Forum Wartawan Peduli Lingkungan yang sekaligus wartawan senior di Kota Bandung Drs. A. Wahyudin menyampaikan kepada ANM NEWS bahwa tidak dibenarkan wartawan dalam bekerja melakukan pemaksaan apalagi sampai menjual barang kepada tiap sekolah dengan cara memaksa, ini sudah jelas melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Jika benar ini terjadi, maka sekolah-sekolah yang dipaksa membeli barang oleh oknum wartawan dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena dianggap telah melanggar KUHP.

Untuk itu Wahyudin menghimbau untuk adik-adik wartawan bekerjalah secara profesional seperti yang telah diatur dalam UU No. 40/99, jika wartawan bekerja sesuai dengan Undang-Undang maka wartawan tidak dapat dijerat dengan pasal pidana apapun, namun sebaliknya jika wartawan dalam bekerja melanggar peraturan perundang-undangan sudah dipastikan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Sesuai dengan Pasal 7 UU No. 40/99 “Wartawan memiliki mentaati Kode Etik Jurnalistik”, apalagi dalam pasal 17 ayat (2) point (a) lebih dijelaskan “Masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pers”.

Yang harus ditekankan oleh wartawan ialah tugas pokok nya sebagai seorang wartawan yakni:” mencari, mengumpulkan, Menyusun, mengolah, dan menyampaikan berita kepada kepada publik” mengingat hal itu sangat disesalkan jika ada oknum yang menamakan wartawan melenceng dari tupoksi dengan menjual barang ke sekolah-sekolah secara paksa, jika itu benar-benar terjadi harus dilaporkan biar dapat diproses secara hukum. Jelasnya.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sunan Gunung Jati Mustamid, AM, S.Pd., SH., MH., C.L.A kepada ANM NEWS mengatakan jika ada oknum wartawan yang melakukan kegiatan pemaksaan menjual barang kepada lembaga/institusi/sekolah ini dapat dikatagorikan melanggar perundang-undangan yang ada, dan ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum, karena ada unsur pemaksaan, dan itu sudah melanggar hukum. Jadi siapapun yang kedatangan oknum yang mengaku-ngaku wartawan kemudian memaksa menjual barang segera laporkan saja. Tegasnya

(Mun)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment