Laporkan... !, Jika ada Oknum Wartawan Jual Paksa Barang ke Sekolah
-

BANDUNG, anmnews.id
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanaan
kegiatan Jurnalistik (UU No. 40/99), tugas wartawan merupakan tugas yang sangat
mulia yakni memberikan informasi kepada khalayak tentang berbagai hal. Namun
sangat disayangkan akhir-akhir ini banyak wartawan yang bekerja tidak profesional
karena menabrak rambu-rambu yang telah di atur dalam Undang-undang Pokok Pers
No. 40 tahun 1999.
Melihat kondisi seperti ini tentunya sangat memprihatinkan,
karena saat ini banyak wartawan-wartawan baru yang tidak memiliki latar
belakang pendidikan memadai, sehingga mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku, cenderung bekerja serampangan untuk
kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan hak-hak sumber berita.
Baca Lainnya :
- PT Timah Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda0
- PT Timah Serahkan Puluhan Tong Sampah untuk Warga Teluk Rubiah0
- Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan0
- Komitmen Kepemudaan Harus Terus Digaungkan Demi Indonesia Raya0
- Dukung Target Swasembada Pangan, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi dengan Skill dan Program Pertanian0
Terkait dengan maraknya wartawan nakal Dewan Pembina Forum Wartawan
Peduli Lingkungan yang sekaligus wartawan senior di Kota Bandung Drs. A.
Wahyudin menyampaikan kepada ANM NEWS bahwa tidak dibenarkan wartawan dalam
bekerja melakukan pemaksaan apalagi sampai menjual barang kepada tiap sekolah
dengan cara memaksa, ini sudah jelas melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 dan kode
etik jurnalistik. Jika benar ini terjadi, maka sekolah-sekolah yang dipaksa
membeli barang oleh oknum wartawan dapat melaporkan yang bersangkutan kepada
Aparat Penegak Hukum (APH) karena dianggap telah melanggar KUHP.
Untuk itu Wahyudin menghimbau untuk adik-adik wartawan bekerjalah secara profesional seperti yang telah diatur dalam UU No. 40/99, jika wartawan bekerja sesuai dengan Undang-Undang maka wartawan tidak dapat dijerat dengan pasal pidana apapun, namun sebaliknya jika wartawan dalam bekerja melanggar peraturan perundang-undangan sudah dipastikan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Sesuai dengan Pasal 7 UU No. 40/99 “Wartawan memiliki mentaati Kode Etik Jurnalistik”, apalagi dalam pasal 17 ayat (2) point (a) lebih dijelaskan “Masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pers”.
Yang harus ditekankan oleh wartawan ialah tugas pokok nya sebagai seorang wartawan yakni:” mencari, mengumpulkan, Menyusun, mengolah, dan menyampaikan berita kepada kepada publik” mengingat hal itu sangat disesalkan jika ada oknum yang menamakan wartawan melenceng dari tupoksi dengan menjual barang ke sekolah-sekolah secara paksa, jika itu benar-benar terjadi harus dilaporkan biar dapat diproses secara hukum. Jelasnya.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sunan Gunung Jati
Mustamid, AM, S.Pd., SH., MH., C.L.A kepada ANM NEWS mengatakan jika ada oknum
wartawan yang melakukan kegiatan pemaksaan menjual barang kepada
lembaga/institusi/sekolah ini dapat dikatagorikan melanggar perundang-undangan
yang ada, dan ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum, karena ada
unsur pemaksaan, dan itu sudah melanggar hukum. Jadi siapapun yang kedatangan
oknum yang mengaku-ngaku wartawan kemudian memaksa menjual barang segera laporkan
saja. Tegasnya
(Mun)
Video Terkait:
