Langgar Kode Etik Partai, Berujung Pemecatan, Sidang Gugatan Digelar Di PN Majalengka
-

By administrator 29 Apr 2025, 20:32:09 WIB Politik
Langgar Kode Etik Partai, Berujung Pemecatan, Sidang Gugatan Digelar Di PN Majalengka

MAJALENGKA, anmnews.id - 

Gugatan perdata dari mantan anggota DPRD Majalengka Tahun 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan H. Hamzah Nasyah yang sebelumnya menjabat Ketua PAC Kecamatan Sumberjaya terhadap PDI Perjuangan memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin siang (28/04/25). 

Sebelumnya, H. Hamzah Nasyah dipecat oleh DPP PDI Perjuangan karena dianggap melanggar Kode Etik partai saat Pilkada serentak Tahun 2024 lalu. Pemecatan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarno Putri. 

Baca Lainnya :

Dari akibat pemecatan tersebut H. Hamzah Nasyah membawanya ke jalur hukum. 

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka usai sidang perdana mengatakan bahwa pada awal sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas berkas. 

"Setelah pemeriksaan berkas berkas dilanjutkan dengan dibacakannya gugatan dan biasanya dalam perkara perdata itu tergantung kesepakatan antara para pihak, dianggap dibacakan atau dibacakan. Daripada kita memakan waktu lebih baik dianggap dibacakan, " tutur Indra. 

Selanjutnya, kata Indra, kita sudah membaca gugatan tersebut pada saat panggilan sidang. 

"Sidang selanjutnya akan digelar Senin depan tanggal 5 Mei 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3. Agendanya gugatan terhadap penggugat, " paparnya. 

Masih kata Indra, yang digugat oleh Pak H. Hamzah Nasyah adalah terkait pemberhentian dia sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), beliau dipecat sebagai anggota oleh DPP Partainya. 

"Kenapa dipecat? Karena melanggar Kode Etik Partainya. Seperti kita ketahui pada Pilkada serentak tahun 2024 seperti apa, jelas jelas mempunyai sikap yang tidak taat terhadap perintah partai, sikap indisipliner terhadap perintah partai dan ini adalah sikap yang melanggar Kode Etik Partai dan disiplin partai, " kata Indra. 

Sambungnya, karena kategorinya berat, tidak taat terhadap perintah partai, maka sangsi daripada partai adalah pemberhentian sebagai anggota. 

"Pemecatan ini tidak ada kaitan dengan PAW dikarenakan salah satu anggota DPRD Majalengka ada yang meninggal dunia (H.Edy Anas Djunaedi) karena pengusulan Pak Hamzah dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka ke DPP partai untuk diberhentikan itu dilakukan pada saat almarhum Pak H. Edy Anas masih ada, dan beliau juga tanda tangan, karena beliau adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka bidang kehormatan partai, " terang Indra. 

Ditambahkannya, dalam proses sengketa di PN terkait Partai Politik itu berbasis waktu maksimal 60 hari harus sudah putus. 

"Artinya hal tersebut tidak bisa banding hanya bisa kasasi ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung hanya diberi waktu 30 hari, kesimpulannya hanya membutuhkan waktu 90 hari saja, itu sudah harus putus, " jelas Indra.

 ( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment