Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id -
Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali memusnahkan barang
bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari
Beltim, Senin (2/12/2024).
Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Beltim Mario
Siahaan, dan dihadiri para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belitung
Timur, Kbo Reskrim Polres Beltim Ipda M. Alimin, Kepala BNN Belitung Kompol
Agus, Plh Kepala Lapas Deddy dan undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Kadis Dikbud Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD0
- Rapat Kerja DPC PJI Majalengka Ke 1 tahun 2024 Menyusun Program Kerja 2024 - 2027 0
- Kapolres Majalengka Cek Gudang KPU, Pastikan Logistik Pilkada Aman, Pasca Pemungutan Suara 0
- KPU Majalengka Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Yayat Hidayat yang Meninggal Dunia0
- Team Pandu Pastikan PG. Jatitujuh Aman Terkendali0
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dengan rincian 7 perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat total 25,36 gram, 18 perkara keamanan negara dan ketertiban umum seperti beberapa perkara pertambangan ilegal, dan 6 perkara terkait orang dan harta benda (orhada).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan
perkara tindak pidana umum sejak Juli 2024 hingga November 2024,” ungkap Kajari
Belitung Timur Rita Susanti.
Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara
diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara
untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba
dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak,
dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar.
Dijelaskan Rita Susanti, pemusnahan ini merupakan tindak
lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan
perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya. (Arsoyo)
Video Terkait:
