Kapolsek Tanggeung Lakukan Sidak ke SMKN 1 Pasirkuda
-

By administrator 06 Agu 2024, 15:26:20 WIB Daerah
Kapolsek Tanggeung Lakukan Sidak ke SMKN 1 Pasirkuda

CIANJUR, anmnews.id-

Kapolsek Tanggeung Kabupaten Cianjur, AKP H. Dedi Suryaman, SH melakukan sidak ke SMK Negeri 1 Pasirkuda Kabupaten Cianjur. Sidak didampingi oleh Danposmil Asep Juhara juga oleh Pol PP Kecamaan Pasirkuda.

Dalam sidak tersebut Kapolsek beserta jajarannya berhasil menertibkan 5 buah kendaraan milik peserta didik SMKN 1 Pasirkuda yang knalpotnya sudah tidak standar lagi alias knalpot brong atau knalpot racing yang menghasilkan suara yang sangat bising sehingga sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan dapat merusak system pendengar manuasi karena suara yang dihasilkan oleh knalpot tersebut melebihi ambang normal pendengaran telingan manusia yaitu di atas 100 decible (100dB). Suara yang normal dan aman untuk telinga manusia yaitu dari 0dB sampai 80dB.

Baca Lainnya :

Pada kesempatan itu Kapolsek Tanggeung diberi kesempatan oleh Kepala SMKN 1 Pasirkuda Aji Wasmadi Pahmi untuk memberikan arahan langsung kepada seluruh peserta didik SMKN 1 Pasirkuda, beliau dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa barang siapa melanggar segala macam aturan yang mengganggu ketertiban masyarakat maka Polsek akan menindak dengan tegas dan salah satu sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pelangaran tersebut yaitu tidak akan dikeluarkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu syarat penting untuk melamar pekerjaan, jadi selamanya alumni  tidak akan bisa bekerja di tempat yang layak karena tidak memiliki SKCK.

Tidakkan Kapolsek Tanggeung tersebut dapat diacungkan jempol karena telah berkolabrasi dengan pihak SMKN 1 pasirkuda dalam rangkat menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor yang digunakan di Jalan umum, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepala SMKN 1 Pasirkuda Aji Wamadi menyampaikan bahwa kolaborasi seperti ini dipandang penting dengan melibatkan Polisi, Satpol PP, dan Lembaga Pendidikan dalam rangka pencegahan tindakan =-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan  kenyamanan masyarakat.

(AW)





Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment