Kapolsek Tanggeung Lakukan Sidak ke SMKN 1 Pasirkuda
-

CIANJUR, anmnews.id-
Kapolsek Tanggeung Kabupaten Cianjur, AKP H. Dedi Suryaman, SH melakukan
sidak ke SMK Negeri 1 Pasirkuda Kabupaten Cianjur. Sidak didampingi oleh
Danposmil Asep Juhara juga oleh Pol PP Kecamaan Pasirkuda.
Dalam sidak tersebut Kapolsek beserta jajarannya berhasil
menertibkan 5 buah kendaraan milik peserta didik SMKN 1 Pasirkuda yang
knalpotnya sudah tidak standar lagi alias knalpot brong atau knalpot racing
yang menghasilkan suara yang sangat bising sehingga sangat mengganggu
ketenangan masyarakat dan dapat merusak system pendengar manuasi karena suara
yang dihasilkan oleh knalpot tersebut melebihi ambang normal pendengaran
telingan manusia yaitu di atas 100 decible (100dB). Suara yang normal dan aman
untuk telinga manusia yaitu dari 0dB sampai 80dB.
Baca Lainnya :
- 50 Anggota DPRD Karawang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Kunjungan Kerja Kuwu Mundakjaya Hj. Dariyah, di UPTD SDN Mundakjaya 1 Membuat Suasana Sejuk0
- Lounching Ekosistem Keuangan Inklusif Digital Berbasis Artificial Intellegence0
- Cegah Stunting, Masyarakat Kecamatan Sedong Terima Bantuan0
- Antisipasi Maraknya Bulying di Sekolah, Camat Cikedung minta Peran Aktif Seluruh Pihak0
Pada kesempatan itu Kapolsek Tanggeung diberi kesempatan oleh
Kepala SMKN 1 Pasirkuda Aji Wasmadi Pahmi untuk memberikan arahan langsung
kepada seluruh peserta didik SMKN 1 Pasirkuda, beliau dengan tegas dan jelas
menyampaikan bahwa barang siapa melanggar segala macam aturan yang mengganggu
ketertiban masyarakat maka Polsek akan menindak dengan tegas dan salah satu
sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pelangaran tersebut yaitu tidak akan
dikeluarkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu
syarat penting untuk melamar pekerjaan, jadi selamanya alumni tidak akan bisa bekerja di tempat yang layak
karena tidak memiliki SKCK.
Tidakkan Kapolsek Tanggeung tersebut dapat diacungkan jempol
karena telah berkolabrasi dengan pihak SMKN 1 pasirkuda dalam rangkat
menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor yang
digunakan di Jalan umum, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori
perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan.
Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat
dikenai sanksi pidana.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepala SMKN 1 Pasirkuda Aji Wamadi menyampaikan bahwa kolaborasi seperti ini dipandang penting dengan melibatkan Polisi, Satpol PP, dan Lembaga Pendidikan dalam rangka pencegahan tindakan =-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(AW)
Video Terkait:
