Gencar Interupsi dan Walk Out Forum Kuwu Kecamatan Lemahsugih, Berakhir Deadlock
-

MAJALENGKA, anmnews.id – Musyawarah Cabang (Muscab) III DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Majalengka diwarnai hujan interupsi, walk out hingga berakhir deadlock, Gedung Nyi Rambut Kasih, Rabu (11/06/2025).
Ketua sidang Sam Sakti, yang juga wakil ketua DPD Apdesi Provinsi Jawa Barat mengatakan, bahwa tingkat kepedulian Kepala Desa di Kabupaten kepada Apdesi, cukup tinggi, “semua ingin diakomodir, semua ingin diakui dalam hak pilih dan suaranya,” ucapnya.
“Untuk pemilihan ketua Apdesi itu ditunda, dengan waktu yang belum ditentukan, cuma maksimal kita kasih waktu satu bulan, dari hari ini,” ujar Sam, Kepala Desa di salah satu Desa di Kabupaten Garut itu.
Baca Lainnya :
- Kabag Ops Polres Majalengka Hadiri Penutupan MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Majalengka0
- Lukcy Hakim - Syaefudin Prioritaskan Pertanian dan Pemekaran Indramayu Barat0
- Kapolres Majalengka Pimpin Pelepasan Baksos dan Bansos Satlantas Polres Majalengka0
- Optimalisasi Peran BPD Pemkab Majalengka Beri Suport Tambahan Insentif BPD0
- Pj Bupati Majalengka Membuka Resmi Gelar Lomba Literasi Tingkat Pendidikan SD Dan SMP 0
Sementara hujan Interupsi, terjadi sejak awal musyawarah, tepatnya dimulai pada saat pembahasan tata tertib Muscab III Apdesi Majalengka.
Intrupsi diawali oleh Kepala Desa (Kades / Kuwu) Payung Kecamatan Rajagaluh Asep Rahmat S, yang merasa ada kejanggalan dan ketidak sesuaian antara AD/ART dengan realita undangan Kepala Desa di Muscab III tersebut.
Dalam Muscab yang dibuka Sekda Majalengka Aeron Randi itu, panitia mengundang Peserta yang mempunyai hak pilih, masing-masing 3 orang Kades perwakilan dari Dewan Pengurus Kecamatan (DPK).
“DPK Rajagaluh itu tidak punya SK pak, dan mungkin di beberapa Kecamatan yang lain juga tidak punya SK pak, karena tidak punya SK, maka para peserta Muscab itu ilegal, karena di AD/ART dalam syarat-syarat Muscab pasal 28 ayat 4, peserta muscab terdiri dari utusan pengurus DPD Apdesi, unsur pengurus DPC, dan utusan DPK,” ungkap Asep.
“Nah, di point c ini yaitu DPK ini, kita tidak syah pak, maksudnya, bener ga kita bisa ikut rapat, sementara kita tidak punya SK,” tambahnya.
Interupsi juga disuarakan oleh Kuwu Nyentrik Desa Jatiserang Kecamatan Panyingkiran Tirta Wirahman, SH., Ia mempertanyakan tahapan dalam perjalanan menuju Muscab, yang tidak diperhatikan panitia.
Kuwu Tirta bersama kuwu yang lain khususnya Kuwu se-kecamatan Panyingkiran, merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah-musyawarah sebelum gelaran Muscab.
Menurutnya, semestinya panitia mengadakan Musyawarah pra Muscab lebih dahulu yang melibatkan Kuwu-kuwu lainnya.
Akibat munculnya banyak intrupsi dengan suara yang sama, kemudian, peserta sebelumnya yang punya hak pilih dan suara hanya diwakili 3 Kades setiap kecamatan, akhirnya disepakati bahwa seluruh Kepala Desa se-kabupaten Majalengka mempunyai hak suara dan hak pilih.
Sementara itu, Kepala Desa Tarikolot yang juga mantan Ketua Apdesi Majalengka Masduki, pun ikut intrupsi, Ia berpendapat bahwa tidak adil rasanya jika Muscab III dilanjutkan hari ini.
Sebab Kades yang hadir dalam acara Muscab dari beberapa Kecamatan terdapat lebih dari 3 orang kades, bahkan ada satu Kecamatan yang kadesnya hadir semua.
Tentunya, dikatakan Duki, jika mau adil, seluruh kepala Desa harus hadir semua dalam kegiatan Muscab III. Atas usulan tersebut, maka ketua sidang memutuskan pengunduran waktu Muscab III.
Dalam Muscab III yang mengambil tema “Membangun Dari Desa Untuk Mewujudkan Majalengka Langkung Sae” itu, juga diwarnai Walk Out seluruh Kades dari Kecamatan Lemahsugih.
( Din.f )
Video Terkait:
